Disegel Karena Melanggar Aturan, Satpol PP Kabupaten Bogor Tak Berani Bongkar Restoran Asep Stroberi
Alasan penyegelan tersebut dikarenakan bangunan eks Rindu Alam di kawasan Puncak Bogor ini belum melengkapi perizinan.
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CISARUA - Pemerintah Kabupaten Bogor menyegel Restoran Asep Stroberi yang berdiri gagah di wilayah Kecamatan Cisarua jelang penertiban tahap kedua yang akan dilakukan pada Senin (26/8/2024).
Alasan penyegelan tersebut dikarenakan bangunan eks Rindu Alam di kawasan Puncak Bogor ini belum melengkapi perizinan.
Kabid Penegak Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Bogor, Yogi Tritugastyo mengatakan, tempat wisata kuliner yang berdiri di lahan milik Provinsi Jawa Barat itu dilarang beroperasi selama belum mampu menunjukkan izin akan disegel.
"Jadi Asep Stroberi itu dilakukan PPNS line (garis penyidik Pegawai Negeri Sipil), jadi mereka harus menghentikan kegiatan operasionalnya," ujarnya saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Rabu (21/8/2024).
Dalam prosesnya, kata dia, tahapan penyegelan dilakukan sesuai prosedur dan diperlakukan sama dengan 195 bangunan liar lainnya yang berdiri di sepanjang jalur Puncak Bogor.
Namun, wisata kuliner yang bekerja sama dengan PT Jaswita Jabar selaku badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat itu masih memiliki kesempatan untuk mengurus perizinan sebelum waktu pembongkaran tiba.
Kendati demikian, Satpol PP Kabupaten Bogor ini nampaknya tak berani langsung membongkar Restoran Asep Stroberi meski sudah jelas melanggar.
Sebab, kata Yogi Tritugastyo, khusus bagi restoran Asep Stroberi akan ditempuh melalui jalur yustisi yang akan dilakukan persidangan terlebih dahulu karena memiliki alas hak yang jelas.
Sedangkan bangunan lainnya karena tidak memiliki alas hak maka tidak melalui jalur yustisi sehingga akan langsung dilakukan pembongkaran.
"Berbeda dengan yang lainnya yang secara alas haknya itu tidak mungkin untuk bisa dikeluarkan izin. Maka itu prosesnya disegel, jadi Jaswita pun kita perlakukan sama, kita keluarkan surat peringatan 1, 2, dan 3," terangnya.
Dengan begitu, apabila proses pengurusan perizinan yang saat ini ditempuh oleh restoran Asep Stroberi rampung sebelum waktu pembongkaran tiba, maka dapat kembali beroperasi normal.
"Kita tunggu izin terbit, kalau izin sudah terbit kita akan buka PPNS Line itu," pungkasnya.
Restoran Asep Stroberi
Yogi Tritugastyo
TribunnewsBogor.com
Satpol PP
Kabupaten Bogor
Puncak Bogor
Rindu Alam
Dampak Kebijakan Gubernur Jabar Tutup Tambang di Bogor, Sopir Truk Kini Jadi Pengangguran |
![]() |
---|
Duduk Perkara Polemik Truk Tambang Parungpanjang, KDM Geram Bangun Jalan Malah Rugi Miliaran |
![]() |
---|
Peringatan G30S, Pemerintah Kabupaten Bogor Kibarkan Bendera Setengah Tiang |
![]() |
---|
Nasib Para Sopir Truk Tambang di Bogor Usai Perusahaan Ditutup KDM, Kini Bingung Jadi Pengangguran |
![]() |
---|
Cabuli Anak Berusia 6 Tahun, Pria Lansia di Rancabungur Bogor Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.