Cabuli Anak Berusia 6 Tahun, Pria Lansia di Rancabungur Bogor Terancam 15 Tahun Penjara

Pria lansia berisinial SD mencabuli anak di bawah umur yang masih berusia enam tahun di wilayah Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: khairunnisa
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
KASUS PELECEHAN DI BOGOR: Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara ungkap pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur, Minggu (21/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, RANCABUNGUR - Seorang pria berisinial SD menodai anak di bawah umur yang masih berusia enam tahun di wilayah Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.

Pria berusia 63 tahun itu melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berinisial AK hingga pihak kepolisian turun tangan.

Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan, aksi pelecehan seksual tersebut dilakukan pada dua bulan lalu.

"Kejadian satu kali di tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB," ujarnya, Selasa (30/9/2025).

Ia mengatakan, pelaku saat ini telah diamankan dan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Cibinong atau Lapas Pondok Rajeg.

Atas perbuatannya, kata dia, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan di Pasal 82 Jo 76e UU No 23 tahun 2002 tentang perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," katanya.

Baca juga: Bocah 6 di Rancabungur Bogor Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Berusai 63 Tahun

Sebelumnya diberitakan, nasib malang menima anak di bawah umur yang tinggal di wilayah Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.

Bocah berinisial AK (6) itu diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pria lanjut usia (lansia) berinsial SD.

Terduga pelaku yang diketahui berusia 63 tahun itupun saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan, pelaku ditangkap di luar wilayah Bogor.

"Posisi penangkapan pelaku berada di wil Jakarta Selatan," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Selasa (30/9/2025).

Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan ulahnya.

Pihak kepolisian pun saat ini telah melakukan penahanan terhadap pelaku kekerasan seksual tersebut.

"Pelaku telah ditangkap dan di tahan di Lapas Kelas II Cibinong," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved