Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pulang dari Tempat Hiburan Malam, Suami Aniaya Istri karena Cemburu, Curiga Selingkuh

TO (42), seorang pria ditangkap Polresta Pekanbaru, Riau, karena menganiaya istrinya Selasa (20/8/2024).

Editor: Vivi Febrianti
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- TO (42), seorang pria ditangkap Polresta Pekanbaru, Riau, karena menganiaya istrinya Selasa (20/8/2024).

Pria pengusaha TV Kabel di Kota Dumai, ini melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dipicu rasa cemburu dan curiga istrinya selingkuh.

"Pelaku TO telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru dan dilakukan penahanan," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa.

Jeki menjelaskan, aksi penganiayaan dilakukan TO terhadap istrinya, pada Rabu (6/8/2024).

Awalnya, pelaku dan korban pulang dari tempat hiburan malam di Pekanbaru mengendarai mobil pribadi.

Di perjalanan, mereka cekcok mulut. Pelaku curiga istrinya selingkuh dan mengungkit masa lalu.

Pelaku emosi, lalu memukul istrinya di bagian wajah, kepala, dan tangan kiri.

Akibatnya, korban mengalami luka-luka.

"Korban tak terima KDRT tersebut, sehingga melaporkan ke Polresta Pekanbaru. Setelah menerima laporan korban, tim Satreskrim memeriksa saksi, pelaku dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. TO kemudian menghadiri panggilan sebagai saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, ditetapkan sebagai tersangka," kata Jeki yang juga didampingi Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TO dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved