Demo Tolak Revisi UU Pilkada

Heboh Pendemo yang Ditahan Polisi Diminta Uang Tebusan Rp 3 Juta, Polda Metro Jaya Bilang Begini

Setelah demo penolakan revisi UU Pilkada, kini jagat maya dihebohkan dengan kabar terkait demonstran yang ditahan Polisi.

Editor: Naufal Fauzy
AFP/BAY ISMOYO via Tribunnews.com
Foto udara menunjukkan para pengunjuk rasa memblokir akses ke gedung DPR di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024 untuk memprotes upaya pembatalan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah aturan kelayakan kandidat dalam pemilihan penting akhir tahun ini. (Photo by Bay ISMOYO / AFP) 

TRIBUNNWESBOGOR.COM - Dalam demo penolakan revisi UU Pilkada, kini jagat maya dihebohkan dengan kabar terkait demonstran yang ditahan Polisi.

Dikabarkan bahwa mereka diduga diminta uang tebusan Rp 3 Juta agar bisa dibebaskan.

Kabar ini diunggah akun media sosial Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI).

YLBHI mengunggah cuitan terkait salah satu demonstran yang diduga diminta uang tebusan sebesar Rp 3 juta.

Cuitan itu diunggah oleh akun X mereka @YLBHI, Jumat (23/8/2024) dinihari. 

"Satu orang massa aksi yang ditahan di Polres Jakbar diminta uang tebusan Rp 3 juta oleh aparat keamanan," tulis YLBHI di akun X mereka. 

Saat dikonfirmasi, Wakil advokasi YLBHI, Arif Maulana mengatakan, cuitan itu diunggah karena mereka mendapatkan informasi dari laporan masyarakat. 

"Jadi kami mendapatkan aduan dari seorang pengasuh. Menyampaikan kabar dan dia juga melampirkan buktinya," ucap Arif saat dihubungi, Jumat (23/8/2024).

Tanggapan Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya meminta pihak yang merasa diminta tebusan Rp 3 juta oleh oknum polisi untuk membebaskan pendemo tolak revisi Undang-Undang Pilkada segera membuat laporan.

"Oh iya, itu juga silahkan, apabila ada yang merasa dirugikan oleh tindakan dari oknum anggota Polda Metro Jaya, silahkan membuat laporan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/8/2024). 

Jika ada oknum polisi yang melakukan pungli atau bertindak tidak sesuai aturan, masyarakat diminta segera melaporkannya ke Propam Polda Metro Jaya.

"Jika ada dugaan pidana, lapor ke SPKT di Polda Metro Jaya. Jika ada dugaan pelanggaran kode etik, kesewenang-wenangan, bisa juga dilaporkan ke jalur Propam," kata Ade. 

Ade berjanji, Polda Metro Jaya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Silahkan ya, Bapak Kapolda Metro Jaya menyampaikan semuanya akan dilakukan penanganan sesuai SOP dan berdasarkan fakta yang akan dikumpulkan nanti," ungkapnya. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Minta Warga Lapor jika Ada Pedemo yang Ditangkap dan Diminta Tebusan Rp 3 Juta"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved