Demo Tolak Revisi UU Pilkada

Soal Revisi UU Pilkada, Hukum Dibegal Demi Kekuasaan, Pakar: Bahaya Sekali Mereka Pimpin Negara

Pakar Hukum UI Teuku Nasrullah menilai bahwa revisi UU Pilkada merupakan pembegalan hukum.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
Kolase NTV
Pakar Hukum UI Teuku Nasrullah menilai bahwa revisi UU Pilkada merupakan sebuah pembegalan hukum. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pakar Hukum UI Teuku Nasrullah menilai bahwa revisi UU Pilkada merupakan sebuah pembegalan hukum.

Maka dari itu, dia mengaku sangat mendukung aksi demo para mahasiswa kaitan penolakan revisi UU Pilkada tersebut.

"Mahasiswa sudah berada pada jalur yang benar," kata Teuku Nasrullah dikutip dari kanal NTV, Jumat (23/8/2024).

Maka dari itu, dia mendukung gerakan mahasiswa yang melawan.

Karena menurutnya setiap orang, setiap lembaga, setiap kekuatan yang membegal hukum harus dilawan.

"Kalau saya bicara hukum bukan hanya hanya hukum pidana, hukum apapun yang dibegal di negara ini harus dilawan," katanya.

Perlawanan ini, kata dia, setelah demonstrasi besar-besaran tidak berhenti begitu saja.

Meski akhirnya revisi UU Pilkada itu kini telah dibatalkan.

Baca juga: Bentrok dengan Polisi Saat Demo, Seorang Mahasiswa di Bandung Harus Operasi Mata Usai Kena Batu

"Jangan berhenti dengan tiba-tiba, ujug-ujug setelah menimbulkan kerusuhan karena perlawanan rakyat sedemikian rupa pembegal-pembegal itu sekarang membatalkan revisi itu, jangan, jangan berhenti," ujarnya.

Dia mengatakan, perlawanan jangan berhenti sampai para pembegal hukum ini diberi sanksi.

Seperti para pimpinan-pimpinan DPR yang ikut serta dalam proses pembegalan hukum.

"Sampai ada sanksi kepada para pembegal, pimpinan-pimpinan DPR yang ikut dalam proses pembegalan termasuk pimpinan-pimpinan baleg yang rapat kemaren membegal-begal itu," kata Teuku.

Mereka, kata dia, sepatutnya mundur sebagai wakil rakyat.

Baca juga: Anak Machica Mochtar Babak Belur Usai Ditangkap Saat Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Hidung Ditendang

Sebab menurutnya, mereka tidak layak sebagai wakil rakyat.

"Suruh mereka mundur sebagai wakil rakyat karena mereka tidak layak menjadi wakil rakyat," katanya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved