Kasus Vina Cirebon
Perang Bintang di Kasus Vina, Susno Duadji Tertawakan Sindiran Ito Sumardi Soal Sertifikat: Ngarang
Susno Duadji menjawab sindiran Ito Sumardi soal sertifikat kecelakaan lalu lintas yang harus dimiliki oleh ahli di kasus Vina Cirebon.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji menjawab sindiran Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi soal sertifikat kecelakaan lalu lintas yang harus dimiliki oleh ahli di kasus Vina Cirebon.
Purnawirawan yang sama-sama berpangkat Jenderal bintang tiga itu saling mengomentari di kasus Vina Cirebon.
Keduanya memang kerap muncul di tv dan dimintai pandangannya soal kasus Vina Cirebon.
Terbaru, Ito Sumardi menyoroti soal saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal beberapa waktu lalu.
Menurut Ito Sumardi, saksi ahli yang dihadirkan dalam PK Saka Tatal harusnya polisi yang memiliki sertifikat di bidang kecelakaan lalu lintas.
"Saksi ahli dari kecelakaan lalu lintas itu minimal dia pernah berdinas di Korlantas, dia punya sertifikat bagaimana dia menangani kasus kecelakaan lalu lintas," kata Ito Sumardi dikutip dari tvOneNews, Jumat (23/8/2024).
Bahkan Ito sendiri mengaku tak pernah mengajukan diri sebagai ahli meski pernah bertugas sebagai Kasat Lantas.
"Saya sangat tahu bagaimana mengatasi kecelakaan lalu lintas, tapi saya tidak pernah mengajukan saya sebagai saksi ahli di bidang lalu lintas, karena saya tidak punya sertifikat," tuturnya.
Kemudian soal pernyataan saksi ahli yang menyebut kasus Vina Cirebon adalah kecelakaan, Ito Sumardi mengatakan hal itu berlebihan.
"Apa yang disampaikan, opini ini terlalu jauh dan saya yakin juga bahwa hakim pun tidak akan mempertimbangkan masalah ini," tandas Ito Sumardi.
Menanggapi hal itu, Susno Duadji pun hanya tertawa dan meminta netizen yang menjawabnya.
"Pasti narasumbernya polisi ya? Gimana ya saya jawabnya, saya kira netizen bisa jawab," katanya dikutip dari Youtube Susno Duadji Channel, Jumat.
Menurut Susno Duadji, yang berwenang menentukan suatu peristiwa kecelakaan itu adalah polisi.
"Bukankah polisi itu sendiri itu ahlinya? Tidak ada yang lebih ahli dari polisi untuk menentukan itu kecelakaan lalu lintas atau bukan," kata Susno.
Susno bahkan mempertanyakan sertifikat ahli yang dimaksud oleh Ito Sumardi.
"Saya pernah tugas di Maluku Utara, jarak ke polresnya itu berhari-hari, apa mau minta bantuan ahli lalu lintas di Polri yang bersertifikat? Sertifikat apa itu? Biar netizen aja yang jelaskan," katanya sambil tertawa.
"Mudah-mudahan yang jelaskan itu kopral lah, kalau bukan kopral menyedihkan, ngarang itu," katanya lagi.
Sebab menurut Susno Duadji, secara kasat mata aja polisi bisa melihat apakah itu kecelakana lalu lintas, kemudian ada lawannya atau tidak.
Susno meyakini kasus Vina dan Eky kecelakaan lalu lintas karena sudah diproses oleh Polresta Cirebon (Cirebon Kabupaten).
Ia juga menyinggung soal pernyataan kenapa motornya tidak rusak parah, tapi korbannya luka berat hingga meninggal dunia.
"Kecelakaan yang nabrak itu bukan motor, motor itu mungkin hanya nyenggol pembatas jalan, yang nabrak itu kepala," jelasnya.
Apalagi kata Susno, ada saksi yang memlihat Eky membawa motor ugal-ugalan.
Ada juga saksi yang mengatakan Eky mabuk karena ngobat.
"Kepala nabrak tiang listrik tiang jalan, sepeda motor hanya nabrak marka jalan. Jadi yang nabrak itu kepala, bukan motor," bebernya.
"Jelas kecelakaan, ada yang lihat, saksi mata, Kemudian polisi di TKP sudah dapat saksi dsb makanya diproses kecelakaan lalu lintas, dan sudah tuntas sampai sekarang di Polres Kabupaten Cirebon," pungkas Susno Duadji.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
| Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
|
|---|
| Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
|
|---|
| Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
|
|---|
| PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
|
|---|
| Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.