Pilwalkot Bogor 2024

KPU Kota Bogor Pastikan Laksanakan Putusan MK, 5 Parpol Ini Bisa Usung Pasangan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor pastikan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor pastikan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor pastikan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK sendiri diketahui memutuskan mengubah ambang batas pencalonan Kepala Daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

“Terkait itu (putusan MK) KPU Kota Bogor akan tetap melaksanakan,” kata Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Zaenal Arifin dijumpai TribunnewsBogor.com, Jumat (23/8/2024).

Meski begitu, terkait teknis pelaksanaannya, KPU Kota Bogor menunggu arahan dari KPU RI.

“Karena PKPU nya masih digodok di Pusat sampai saat ini,” ujarnya.

Habibi memastikan, putusan MK ini tidak akan mengubah tahapan Pilkada 2024.

“Tahapan Pilkada tetap. Pendaftaran (Pilwalkot) tetap di tanggal 27-29 Agustus 2024,” tegasnya.

Sementara itu, dalam putusan MK ini disebutkan beberapa syarat partai politik atau gabungan partai politik bisa mencalonkan pasangan.

  1. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
  2. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
  3. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
  4. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 % (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

Jika melihat keputusan tersebut, di tingkat Kota Bogor, partai politik atau gabungan partai politik yang sudah memperoleh persentase 7,5 persen bisa mencalonkan pasangan calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Bogor 2024.

Sedikitnya ada lima partai yang sudah bisa mengusung pasangan calon Wali Kota Bogor dan Calon Wakil Wali Kota Bogor 2024.

Lima partai itu yakni Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Gerindra sendiri memiliki persentase hasil Pemilu sebesar 12,39 persen, PDI Perjuangan 10,95 persen, Golkar 14,14 persen, PKS 20,83 persen, dan PAN 7,96 persen.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved