Breaking News

Kasus Vina Cirebon

Sebut Iptu Rudiana Harusnya Dipecat di Kasus Vina, Oegroseno: Tidak Usah Terlalu Banyak Dilindungi

Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mengatakan Iptu Rudiana seharusnya sudah dipecat di kasus Vina Cirebon

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Tribun Bogor
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mengatakan Iptu Rudiana seharusnya sudah dipecat di kasus Vina Cirebon 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mengatakan Iptu Rudiana seharusnya sudah dipecat di kasus Vina Cirebon.

Hal itu menurut Oegroseno, dikarenakan Iptu Rudiana dianggap sudah melanggar etika profesi.

Rudiana diketahui menangkap para terpidana kasus Vina Cirebon 8 tahun lalu.

Padahal saat itu Iptu Rudiana menjabat sebagai Kanit Narkoba Polres Cirebon Kota.

Rudiana juga tak mengantongi surat izin penangkapan.

Belakangan, Iptu Rudiana berdalih dirinya hanya mengamankan para terpidana, bukan menangkap.

Para anak muda yang sedang nongkrong di depan SMPN 11 Cirebon itu kemudian diinterogasi selama 15 menit.

Dari hasil interogasi itu, para pelaku, kata Rudiana, mengaku terlah membunuh Vina dan Eky.

Lalu mereka pun diserahkan ke penyidik, dan Iptu Rudiana baru membuat laporan polisi.

Menanggapi hal itu, Oegroseno menilai apa yang dilakukan Iptu Rudiana itu sudah melanggar etika profesi.

"Propam Polri ini kan sebetulnya kalau melihat etika profesi ini sebenarnya dari awal sudah jelas," kata Oegroseno dikutip dari Kompas Tv, Sabtu (24/8/2024).

Sehingga menurut Oegroseno, Propam tidak perlu menunggu putusan pidana selesai secara inkrah, baru diputuskan Iptu Rudiana dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Kalau perlu dari kacamata Propam udah jelas dia melanggar etika profesi, PTDH, baru diproses pidananya dia statusnya sudah bukan polisi," kata dia lagi.

Oegroseno pun meminta agar Iptu Rudiana tidak selalu dilindungi kesalahannya.

"Jadi tidak usah terlalu banyak dilindungi, kasihan ini belum ada kepastian hukum," kata dia.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved