Kasus Vina Cirebon
Sebut Iptu Rudiana Harusnya Dipecat di Kasus Vina, Oegroseno: Tidak Usah Terlalu Banyak Dilindungi
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mengatakan Iptu Rudiana seharusnya sudah dipecat di kasus Vina Cirebon
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mengatakan Iptu Rudiana seharusnya sudah dipecat di kasus Vina Cirebon.
Hal itu menurut Oegroseno, dikarenakan Iptu Rudiana dianggap sudah melanggar etika profesi.
Rudiana diketahui menangkap para terpidana kasus Vina Cirebon 8 tahun lalu.
Padahal saat itu Iptu Rudiana menjabat sebagai Kanit Narkoba Polres Cirebon Kota.
Rudiana juga tak mengantongi surat izin penangkapan.
Belakangan, Iptu Rudiana berdalih dirinya hanya mengamankan para terpidana, bukan menangkap.
Para anak muda yang sedang nongkrong di depan SMPN 11 Cirebon itu kemudian diinterogasi selama 15 menit.
Dari hasil interogasi itu, para pelaku, kata Rudiana, mengaku terlah membunuh Vina dan Eky.
Lalu mereka pun diserahkan ke penyidik, dan Iptu Rudiana baru membuat laporan polisi.
Menanggapi hal itu, Oegroseno menilai apa yang dilakukan Iptu Rudiana itu sudah melanggar etika profesi.
"Propam Polri ini kan sebetulnya kalau melihat etika profesi ini sebenarnya dari awal sudah jelas," kata Oegroseno dikutip dari Kompas Tv, Sabtu (24/8/2024).
Sehingga menurut Oegroseno, Propam tidak perlu menunggu putusan pidana selesai secara inkrah, baru diputuskan Iptu Rudiana dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Kalau perlu dari kacamata Propam udah jelas dia melanggar etika profesi, PTDH, baru diproses pidananya dia statusnya sudah bukan polisi," kata dia lagi.
Oegroseno pun meminta agar Iptu Rudiana tidak selalu dilindungi kesalahannya.
"Jadi tidak usah terlalu banyak dilindungi, kasihan ini belum ada kepastian hukum," kata dia.
Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
![]() |
---|
Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
![]() |
---|
Pengakuan Tukang Cuci Mobil Dimentahkan MA, Dede Minta Aep Akhiri Dendam ke Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.