Kasus Vina Cirebon

Sudirman Melawan, Cabut Kuasa Pengacara dari Polda Jabar, Ajukan PK Bareng 6 Terpidana Kasus Vina

Setelah sulit ditemui dan dikabarkan hidupnya penuh dengan kemewahan, Sudirman terpidana kasus Vina Cirebon pun kini melawan.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase TribunBogor
Setelah sulit ditemui dan dikabarkan hidupnya penuh dengan kemewahan, Sudirman terpidana kasus Vina Cirebon pun kini melawan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Setelah sulit ditemui dan dikabarkan hidupnya penuh dengan kemewahan, Sudirman terpidana kasus Vina Cirebon pun kini melawan.

Didampingi keluarganya, Sudirman mencabut kuasa dari pengacara yang ditunjuk oleh Polda Jabar.

Sudirman juga membuat surat pemindahan kuasa kembali ke Titin Prialianti dan Peradi.

`

Hal itu diungkap oleh Titin Prialianti saat live di akun TikToknya, Senin (26/8/2024).

Awalnya Sudirman sulit ditemui sejak dipindahkan ke rutan Polda Jabar pada 23 Mei 2024 lalu.

Sudirman sempat hanya bisa ditemui oleh ibu dan ayahnya saja di ruangan Dirkrimum Polda Jabar.

Bahkan saat dipindahkan ke Lapas Banceuy, Bandung, Sudirman juga sempat sulit ditemui.

Keluarganya sempat tak bisa menjenguk lantaran adanya surat pernyataan yang ditulis Sudirman bahwa dia tidak mau ditemui siapapun.

Akhirnya setelah bernegosiasi dengan petugas di Lapas Banceuy, Titin Prialianti pun berhasil menemui Sudirman.

"Saya tanya Sudirman, katanya 'iya bu saya disuruh pengacara bikin pernyataan gitu'," kata Titin, Senin.

Padahal Sudirman sendiri mengaku ingin bertemu dengan kakaknya dan kedua orangtuanya.

Bahkan mereka berpelukan sambil menangis saat pertama kali bertemu.

"Kakaknya bawa selembar kertas dengan materai, di situ Sudirman tanggal 22 Agustus 2024 mencabut kuasa dari pengacara yang ditunjuk oleh Polda Jabar," kata Titin.

Surat pernyataan itu ditulis tangan oleh Sudirman dan mengatakan ingin memilih pengacaranya sendiri.

"Tidak mau yang ditunjuk Polda Jabar," kata Titin lagi.

Surat pernyataan yang ditulis Sudirman itu kemudian dibawa oleh Titin Prialianti ke Peradi untuk diketik ulang lalu diserahkan ke pengacara yang ditunjuk oleh Polda Jabar.

Kini, Sudirman pun surah resmi kembali mempercayai kuasa hukumnya kepada Titin.

"Arahan dari Pak Otto, dibuat surat kuasa yang lebih rapih, keluarga dan kakaknya ingin Sudirman dipegang oleh Ibu Titin dan Peradi," kata dia.

Dengan adanya surat kuasa itu, Titin dan Peradi pun akan segera mengajukan PK Sudirman.

"Sudirman akan didukung 120 pengacara dari Peradi untuk melakukan PK," ucap Titin.

Kini, Titin dan tim pengacara dari Peradi tengah mengusahakan agar Sudirman segera dikembalikan ke Lapas Cirebon lagi.

Sementara untuk pengakuan Sudirman di praperadilan Pegi Setiawan, Titin mengaku kliennya itu terpaksa.

"Dia bilang terpaksa ngaku karena dilempar batu dan disiram air panas," tandasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum 6 terpidana Jutek Bongso mengaku sudah berkomunikasi dengan pengacara Sudirman.

Komunikasi itu dilakukan sebelum mengajukan PK terhadap 6 kliennya.

Kepada Jutek, pengacara Sudirman yang lama mengaku akan mengajukan PK juga.

Namun menurut pengacaranya, Sudirman mempunyai kasus yang berbeda.

"Sudirman ini kata PH nya mengakui, tapi tidak mengakui membunuh, tapi memukul 6 kali kepada korban pada peristiwa itu," kata Jutek Bongso beberapa waktu lalu.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved