BIODATA

Biodata Profil 3 Hakim yang Disanksi Pecat oleh KY setelah Jatuhkan Vonis Bebas Ronald Tannur

Biodata tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dijatuhi sanksi pemecatan oleh Komisi Yudisial setelah memberikan vonis bebas pada Ronald Tannur.

Editor: Tiara A. Rizki
TribunJatim/Toni Hermawan
Anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald (31) Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak biodata atau profil tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dijatuhi sanksi pemecatan oleh Komisi Yudisial (KY) setelah memberikan vonis bebas pada terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29), Gregorius Ronald Tannur (31).

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Adapun sanksi pemecatan dijatuhkan setelah KY menggelar rapat dengan Komisi III DPR RI. 

Diketahui, vonis bebas Ronald Tannur dilaporkan oleh tim kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti ke KY.

Tak hanya itu, keluarga korban juga melaporkan ketiga hakim kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI.

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 sodara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Biodata atau Profil 3 Hakim yang Kini Dipecat KY seusai Bebaskan Ronald Tannur

1. Erintuah Damanik

Erintuah Damanik telah bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak Juli 2020.

Mengutip laman Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim Kelas 1A Khusus dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya.

Erintuah juga pernah bertugas di PN Pontianak.

Baca juga: KY Minta MA Pecat Hakim Kasus Ronald Tannur

Dirinya juga pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan pada 2019.

Saat bertugas di PN Medan, Erintuah Damanik pernah memberikan vonis pada Zuraida

Erintuah merupakan pria kelahiran 24 Juli 1961, kini dirinya berusia 63 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved