Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Polisi Tangkap 2 Orang Pencuri Data Pribadi di Kota Bogor, Kartu Perdana Jadi Barang Bukti

Polisi menangkap dua tersangka berinisial MR (23) dan L (51) karena menyalahgunakan atau mencuri data pribadi orang lain untuk pengisian kartu pedana

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Polisi menangkap dua tersangka berinisial MR (23) dan L (51) karena menyalahgunakan atau mencuri data pribadi orang lain untuk pengisian kartu pedana provider di wilayah Kota Bogor, Rabu (28/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Polisi menangkap dua tersangka berinisial MR (23) dan L (51) karena menyalahgunakan atau mencuri data pribadi orang lain untuk pengisian kartu perdana provider di wilayah Kota Bogor

Keduanya mencuri data orang lain berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

"Ini berawal dari hasil penyelidikan Satreskrim, bahwa ada dua orang yang kita amankan, tangkap, dan tahan karena melakukan tindakan pencurian, penyalahgunaan dari data pribadi milik orang lain tanpa izin," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).

Untuk perannya sendiri, tersangka MR sebagai eksekutor yang memindahkan data melalui handphone dan L sebagai kepala cabang perusahaan di Kota Bogor.

"Provider itu menargetkan PT tersebut agar setiap bulan mampu menjual 4.000 sim card. Ketika 4.000 atau lebih sim card Indosat mampu dijual, maka dari para pelaku akan mendapatkan fee," ungkapnya.

Bismo melanjutkan, mereka mencuri data menggunakan aplikasi ilegal bernama Handsome.

Aplikasi ini disiapkan oleh tempat mereka bekerja disalah satu perusahaan yang merjer dengan kartu perdana dari salah satu provider yang memiliki cabang di Kota Bogor

Dari aplikasi tersebut akan muncul NIK dan KK secara random untuk nantinya data dimasukan ke dalam sim card provider.

"Memasukkan kartu sim card ke dalam handphone, kemudian muncul perintah dari provider untuk melalukan registrasi, maka pelaku menggunakan aplikasi Handsome dan muncul data NIK. Kemudian data yang muncul otomatis tersebut digunakan pelaku untuk registrasi. Itu yang dilakukan pelaku untuk memenuhi target penjualan," jelasnya.

Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa komputer, monitor CPU.

Selain itu juga ada 4.000 kartu perdana kuota 9 GB, 2.000 kartu perdana kuota 6GB, 1.200 kartu perdana kuota 3 GB, 2.000 kartu perdana 0 GB, 20.000 vocher dan 200 kartu perdana yang sudah teregistrasi oleh tersangka.

"Dua tersangka ini sudah menyalahgunakan 3.000 identitas warga Kota Bogor dan sekitarnya, dan 14.000 NIK KK warga yang akan disalahgunakan berhasil kita cegah," jelasnya.

Kedua tersangka ini terancam hukuman penjara.

"Ancaman hukumannya UU Kependudukan 6 tahun penjara dan ancaman hukuman perlindungan data pribadi itu 5 tahun penjara," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved