Breaking News

CPNS 2024

Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Apakah Semua Instansi Mewajibkan Pakai SKCK?

Simak ketentuan mendaftar seleksi penerimaan CPNS 2024: apakah wajib memakai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)?

Editor: Tiara A. Rizki
Kompas.com
ILUSTRASI SKCK 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak ketentuan mendaftar seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024; apakah wajib memakai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)?

Adapun pendaftaran seleksi CPNS 2024 dimulai 20 Agustus 2024 hingga 6 September 2024.

Bagi peserta yang tertarik mengikuti Rekrutmen CPNS 2024, penting untuk mengetahui syarat-syarat dokumennya.

Lantas, apakah SKCK wajib disertakan?

SKCK atau yang biasanya dikenal dengan surat kelakuan baik biasanya digunakan untuk mendaftar di perusahaan atau instansi.

Dikutip dari laman resmi Polri, SKCK sebenarnya adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian melalui fungsi Intelkam pada warga untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan.

Termasuk biasanya digunakan untuk mendaftar seleksi penerimaan CPNS.

Lantas apakah pada seleksi CPNS 2024 ini SKCK juga diperlukan sebagai syarat mendaftar?

Baca juga: Mau Daftar CPNS 2024? Simak Dulu Cara Cek NIK Terdaftar Anggota Parpol atau Tidak

Baca juga: Cara Mengatasi NIK dan No KK Tidak Ditemukan Untuk Daftar CPNS 2024, Klik Link Ini Agar Dibantu BKN

Baca juga: 15 Link Download Gratis PDF Latihan Soal Ujian CPNS 2024 Lengkap dengan Kunci Jawaban

Daftar CPNS menggunakan SKCK

Sebelumnya perlu diketahui, SKCK biasanya digunakan untuk memenuhi syarat suatu kebutuhan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian.

Dikutip dari laman SSCASN, ada tujuh dokumen yang harus dipenuhi untuk mendaftar seleksi CPNS 2024.

Tujuh dokumen untuk mendaftar CPNS 2024 antara lain:

1. Kartu Keluarga

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

3. Ijazah

4. Transkrip Nilai

5. Pas foto

6. Swafoto/selfie

7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.

Meski tidak ada di dalam daftar dokumen yang diperlukan untuk mendaftar CPNS 2024, pelamar CPNS 2024 harus melihat lebih lanjut syarat tiap instansi yang diminati apakah memerlukan SKCK atau tidak.

ILUSTRASI SKCK
ILUSTRASI SKCK (Kompas.com)

Tata cara mendapat SKCK

Apabila memerlukan SKCK, berikut tata cara membuat SKCK untuk mendaftar CPNS 2024, dikutip dari laman resmi Polri:

  • Membawa surat pengantar dari kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor Kelurahan.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir. 
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online melalui aplikasi Superapps Presisi Polri.

Demikian informasi mengenai apakah daftar CPNS 2024 perlu SKCK atau tidak.

Sehingga para pelamar bisa mempersiapkan semua syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS 2024.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar CPNS 2024 Perlu Pakai SKCK? Ini Jawabannya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved