Kasus Vina Cirebon
Reza Indragiri Beri Syarat untuk Jadi Saksi di Sidang PK Kasus Vina, Susno Duadji Wanti-Wanti Hakim
Reza Indragiri Beri Syarat untuk Jadi Saksi Ahli di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Susno Duadji Wanti-wanti Hakim
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Reza Indragiri memberi syarat bila ingin menjadikannya sebagai saksi ahli di sidang peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.
Reza Indragiri mengaku sudah dihubungi tim kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon.
Dia diminta menjadi saksi ahli di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.
Tak cuma-cuma, Reza Indragiri memberi syarat untuk menjadi saksi di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.
7 terpidana kasus Vina Cirebon telah resmi mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon.
Eko Ramadani, Eka Sandi, Hadi Saputra, Supriyanto, Jaya, Rivaldi resmi mengajukan PK.
Sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon ini akan digelar pada Rabu (4/9/2024).
Terbaru, Sudirman ikut menyusul 6 terpidana kasus Vina Cirebon mengajukan PK ke PN Cirebon.
7 terpidana kasus Vina Cirebon memberi kuasa pada pengacara yang tergabung dalam Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan.
Psikologi Forensik Reza Indragiri mengaku sudah dihubungi tim pengacara terpidana kasus Vina Cirebon untuk menjadi saksi ahli di sidang PK.
"Saya sudah dikontak oleh tim kuasa hukum para terpidana," kata Reza Indragiri.
Reza Indragiri tak langsung setuju.
Dia memberi syarat untuk menjadi saksi ahli di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.
"Tapi saya mengajukan syarat," katanya.
Syaratnya adalah Reza Indragiri meminta bocoran pertanyaan yang akan ditanyakan saat sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.
Reza ingin mengetahui dari pertanyaan tersebut apakah ia relevan atau tidak menjadi saksi ahli di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.
"Tolong kirimkan ke saya beberapa contoh persoalan atau pertanyaan yang mereka ajukan nanti. Tujuannya apa ? tujuannya supaya saya bisa menakar apa kehadiran saya sebagai ahli di persidangan relevan atau tidak relevan," kata Reza Indragiri.
Bila tidak relevan, kata Reza, maka kehadirannya tidak ada manfaatnya di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.
"Kalau ternyata pertanyaan tidak relevan maka jelas tidak ada gunanya, tidak ada manfaatnya, tidak ada kepentingannya menghadirkan saya sebagai ahli di persidangan," kata Reza Indragiri.
"Sebaliknya, jika pertanyaan relevan dengan disiplin priskologi forensik maka Insya Allah saya akan hadir," tambahnya.
Reza Indragiri berpendapat bahwa kasus Vina Cirebon bukan karena pembunuhan.
Pendapatnya, Eky dan Vina mengalami luka tak wajar karena kecelakaan tunggal di Jembatan Talun Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016.
"Perkiraan saya bukan pembunuhan, jadi kematian tidak wajar yang disimpulkan dokter forensik adalah kematian tidak waja akibat kecelakaan.
Pun dengan tudingan rudapaksa yang dialami Vina.
Temuan sperma di tubuh Vina, kata Reza Indragiri, tak sampai pembuktian pemiliknya.
"Rudapaksa sampai sekarang tidak terjadi, pembuktian scientific juga tidak sampai pada kepastian tentang ini sperma siapa, sperma datang dari aktifitas seks sepertit apa," katanya.
Maka dari itu, Reza Indragiri tetap berpendapat bahwa kasus Vina Cirebon adalah kecelakaan tunggal.
"Saya tetap berpandangan korban meninggal akibat kecelakaan tunggal. Mungkin TKP ada tapi bukan TKP pembunuhan, tetapi TKP kecelakaan lalu lintas tunggal. Tidak ada persoalan pidana maka seharusnya tidak ada terpidana," kata Reza Indragiri.
Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol Purn, Susno Duadji juga berpendapat serupa.
Susno Duadji mengatakan bahwa sebenarnya aparat penegak hukum maupun orang yang ahli di bidang hukum mengetahui bahwa kasus ini sangat lemah dibuktikan sebagai pembunuhan.
Namun, mereka dinilai Susno pura-pura tidak tahu.
"Ya sebenarnya mereka tahu dalam hatinya ini kecelakaan bukan pembunuhan tapi mereka pura-pura aja kan, kura-kura dalam perahu, pura-pura tidak tahu mereka," ujar Susno
Susno Duadji pun mewanti-wanti Hakim yang memimpin sidang PK terpidana kasus Vina nanti.
"Kalau tetap mempertahankan ini adalah pembunuhan khususnya hakim, maka nasib orang yang di dalam tembok penjara kasihan, itu anak manusia kalau polisi dan jaksa sudah selesai, ya tinggal hakim jangan ngeyel," kata Susno Duadji.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
![]() |
---|
Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
![]() |
---|
Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.