Kasus Vina Cirebon
Gaya Mentereng Ucil Saat Sidang PK Kasus Vina, Mejeng di Penjara Pakai Jam Tangan hingga Kalung
Gaya Mentereng Ucil Saat Sidang Kasus Vina Cirebon, Mejeng di Penjara Pakai Jam Tangan hingga Kalung
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Gaya terpidana kasus Vina Cirebon, Rivaldy Aditya Wardhana alias Ucil saat sidang peninjauan kembali (PK) menjadi sorotan.
Gaya Rivaldy alias Ucil paling berbeda dengan lima terpidana kasus Vina Cirebon yang lain.
Rivaldy alias Ucil turut dihadirkan bersama 5 terpidana lain dalam sidang PK kasus Vina Cirebon.
6 terpidana yang menjalani sidang PK antara lain :
- Rivaldy alias Ucil
- Eko Ramadhani
- Eka Sandi
- Jaya
- Supriyanto
- Hadi Saputra
Ke 6 terpidana kasus Vina Cirebon tampak kompak mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadu celana panjang hitam.
Mereka juga terlihat memakai kopiah.
Beberapa di antaranya bahkan menghias diri menggunakan jam tangan.
Satu di antaranya Rivaldy alias Ucil terpidana kasus Vina Cirebon.
Ucil juga memakai anting di telinganya.
Malahan dia juga mengenakan kalung.
Saat baru turun dari mobil tahanan di Pengadilan Negeri Cirebon, Ucil langsung disambut peluk ibunya.
"Terharu banget saya baru ketemu anak abis lebaran," katanya.
"Terakhir ketemu abis lebaran," tambah ibu Ucil.
Kepada Ucil, sang ibu juga berpesan terkait sidang PK kasus Vina Cirebon.
"Kuat, mudah-mudahan ini jalan yang terbaik," katanya.

Ia berharap sidang PK kasus Vina Cirebon ini menjadi jalan untuk Ucil bebas dari penjara.
"Harapannya akan ada jalan untuk bebas buat dia," katanya.
Sang ibu mengatakan bahwa sebenarnya Ucil sama sekali tak terlibat kasus Vina Cirebon.
Menurutnya Ucil ditangkap atas kasus kepemilikan senjata tajam.
"Gak terkait, kasusnya sajam yang saya tahu," katanya.
Ucil juga dipanggil pertama saat sidang PK kasus Vina Cirebon.
Sidang tersebut resmi dimulai dengan pemeriksaan surat kuasa dari terdakwa Rivaldy Aditiya Wardhana yang diserahkan oleh tim kuasa hukumnya.
Rivaldy yang mengenakan kemeja putih dan peci putih tampak tenang saat berdiri di depan majelis hakim, sementara lima terpidana lainnya menunggu giliran di ruang tahanan sementara.
Salah satu kuasa hukum, Sindy Sembiring menerangkan bahwa sebenarnya Ucil pertama kali ditangkap di rumah teman kawasan Pandesan, Kota Cirebon, Jawa Barat pada 30 Agustus 2016.
Sedangkan terpidana lain ditangkap pada 31 Agustus 2016.
Ucil kemudian diamankan di Polsek Utara Barat.
"Saat digeledah polisi memang Rivaldy membawa sajam," katanya.
Kata Sindy, sajam yang diamankan pun bukan samurai.
Beda dengan isi dakwaan yang menyebut bahwa Ucil menusuk Eky dan Vina menggunakan samurai.
"Sajamnya bukan samurai yang seperti di BAP," katanya.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
![]() |
---|
Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
![]() |
---|
Pengakuan Tukang Cuci Mobil Dimentahkan MA, Dede Minta Aep Akhiri Dendam ke Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.