Bantah Diskriminatif dalam Menata Kawasan Puncak, Pemkab Bogor Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Pemerintah Kabupaten Bogor buka suara terkait tuduhan massa aksi unjuk rasa yang menuding penertiban bangunan liar di kawasan Puncak diskriminatif.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Aksi unjuk rasa pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak dan mahasiswa di depan Kantor Bupati Bogor, Jumat (6/9/2024). (Muamarrudin Irfani) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten Bogor buka suara terkait tuduhan massa aksi unjuk rasa yang menuding penertiban bangunan liar di kawasan Puncak diskriminatif.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto mengatakan penertiban ratusan bangunan liar tersebut sudah sesuai prosedur untuk mengembalikan keasrian kawasan Puncak.

"Saya tegaskan yang dilakukan di kawasan wisata Puncak ini penataan, karena pedagang yang ditertibkan telah diberikan tempat berdagang yang layak di Rest Area Gunung Mas," ujarnya, Jumat (6/9/2024).

Ia mengatakan, melalui penertiban bangunan liar, Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu ingin destinasi wisata Puncak kembali masuk daftar Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan menjadikan wilayah di selatan Kabupaten Bogor itu kembali asri seperti 30 tahun lalu.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bogor dalam melakukan penertiban penuh dengan kehati-hatian dengan menerapkan prosedur dari aturan yang ada.

"Pemerintah Kabupaten Bogor bahkan melalui DPKPP telah melayangkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga kepada para pemilik bangunan liar. Para pemilik bangunan juga diberikan waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum Satpol PP menurunkan alat berat," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kantor Bupati Bogor digeruduk mahasiswa dan masyarakat khususnya pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak yang terdampak penertiban.

Para pedagang tersebut menilai Pemerintah Kabupaten Bogor diskriminatif terhadap rakyat kecil khususnya PKL.

Pasalnya sejak awal mereka melakukan protes lantaran dari ratusan bangunan liar yang ditertibkan, hanya restoran Asep Stroberi yang selamat dari pembongkaran.

Padahal restoran yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut belum mengantongi perizinan lengkap namun diberikan kelonggaran untuk mengurusnya.


Sementara itu, Kuasa Hukum pedagang Warpat Puncak, Deni Firmansyah mengatakanbperizinan yang diajukan oleh para pedagang kecil cenderng tidak mendapat respons.


"Kami meminta keadilan kepada Pj Bupati Bogor agar Pj Bupati Bogor tidak tebang pilih perizinan di kawasan Puncak, bukan hanya Asep Stroberi saja yang bisa mendapatkan izin, tapi para pedagang pun akan mendapatkan izin," ujarnya kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).

Di samping itu, Deni Firmansyah pun memastikan bahwa para pedagang akan mematuhi aturan apabila izin yang diproses belum terbit, seperti halnya restoran Asep Stroberi yang dilarang beroperasi selama izin belum keluar.

Namun bak nasi telah menjadi bubur, Deni Firmansyah mengatakan saat ini lapak-lapak pedagang tersebut telah dibongkar oleh petugas pada Agustus 2024 kemarin.

Di sisi lain, menurutnya kios yang disediakan oleh pemerintah di Rest Area Gunung Mas tidak reprsentatif seperti lapak mereka yang sebelumnya ditertibkan.

"Tuntutan kami meminta keadilan saja, karena saya yakin sampai kapanpun tidak akan dapat berdagang lagi di sana. Namun saya sangat sayangkan tempat-tempat berdagang yang di relokasi oleh Pemerintah Kabupaten Bogor itu tidak sesuai," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved