Dijerat UU Perlindungan Anak, Pelaku Penganiayaan Remaja Megamendung Terancam 15 Tahun Penjara

Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengungkapkan, pelaku yakni berinisial WJ (20) yang diindikasikan merupakan kakak dari pacar korban.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
M Ridwan (16), korban pelajar tewas di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor yang diduga jadi korban perundungan hingga berujung penganiayaan, Sabtu (7/9/2024).   

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, MEGAMENDUNG - Pelaku penganiayaan terhadap seorang remaja asal Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor bernisial MR (15) hingga tewas telah diamankan.

Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengungkapkan, pelaku yakni berinisial WJ (20) yang diindikasikan merupakan kakak dari pacar korban.

"Pelaku tunggal, dia sendiri dalam melakukan penganiayaan," ujarnya, Rabu (11/9/2024).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah menghilangkan nyawa seseorang, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi.

"Dikenakan Pasal 80 ayat 3, tentang Undang-undang Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus tewasnya remaja berinisial MR asal Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor akhirnya terungkap.

Pelajar kelas X SMK yang semula dikabarkan merupakan korban perundungan hingga berujung penganiayaan itu ternyata murni korban penganiayaan.

Hal itu terungkap setelah pelaku penganiayaan yakni WJ (20) telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor.

"Yang beredarkan bullying, pada kenyataannya murni penganiayaan yang disebabkan oleh rasa kesal dari tersangka kepada korban," ujar Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, Selasa (10/9/2024).

AKP Teguh Kumara mengungkapkan, aksi penganiayaan itu bermula ketika pelaku mendapati salah satu kamar di rumahnya dalam keadaan terkunci dari dalam.

Di kamar tersebut, kata dia, pelaku mendapati adik perempuannya berinisial KOS dan adik laki-lakinya yang juga berinisial KOS (kembar) berada di dalam.

Selain itu, di dalam kamar itu juga terdapat korban, rekan laki-laki dan juga seorang perempuan yang sama-sama berinisial S.

"Setelah dibuka pintu kamarnya, ditemukan di dalam kamar itu ada lima orang, dua orang perempuan, dan tiga orang laki-laki, di mana salah satu dari dua orang perempuan itu adalah adik dari tersangka yang masih pelajar atas nama KOS," ungkapnya.

WJ yang saat itu dibukakan pintu oleh adik laki-lakinya tak bisa menahan emosinya ketika melihat adik perempuannya bersama laki-laki di dalam kamar.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved