Dijerat UU Perlindungan Anak, Pelaku Penganiayaan Remaja Megamendung Terancam 15 Tahun Penjara

Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengungkapkan, pelaku yakni berinisial WJ (20) yang diindikasikan merupakan kakak dari pacar korban.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
M Ridwan (16), korban pelajar tewas di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor yang diduga jadi korban perundungan hingga berujung penganiayaan, Sabtu (7/9/2024).   

Pelaku langsung menganiaya korban yang diindikasikan adalah pacar dari adik perempuannya, KOS menggunakan tangan kosong hingga akhirnya tewas setelah dilarikan ke rumah sakit.

"Jadi pada saat pintu kamar diketok dibuka sama KOS (yang cowo), terus ditemukan dilihat dari laki-laki itu semua sudah tidak menggunakan pakaian atas, posisi cewe-cewenya ini ada di kamar cuma posisinya tutupan sama selimut," terangnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved