Dijerat UU Perlindungan Anak, Pelaku Penganiayaan Remaja Megamendung Terancam 15 Tahun Penjara
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengungkapkan, pelaku yakni berinisial WJ (20) yang diindikasikan merupakan kakak dari pacar korban.
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
M Ridwan (16), korban pelajar tewas di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor yang diduga jadi korban perundungan hingga berujung penganiayaan, Sabtu (7/9/2024).
Pelaku langsung menganiaya korban yang diindikasikan adalah pacar dari adik perempuannya, KOS menggunakan tangan kosong hingga akhirnya tewas setelah dilarikan ke rumah sakit.
"Jadi pada saat pintu kamar diketok dibuka sama KOS (yang cowo), terus ditemukan dilihat dari laki-laki itu semua sudah tidak menggunakan pakaian atas, posisi cewe-cewenya ini ada di kamar cuma posisinya tutupan sama selimut," terangnya.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Cabuli Anak Berusia 6 Tahun, Pria Lansia di Rancabungur Bogor Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bocah 6 di Rancabungur Bogor Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Berusai 63 Tahun |
![]() |
---|
Bantu Warga Tenjo yang Dilanda Krisis Air Bersih, Jajaran Polres Bogor Patungan Buatkan Sumur Bor |
![]() |
---|
Nasib Santri di Bogor yang Aniaya Temannya hingga Tewas, Akibat Dendam Pelaku Terancam Hukuman Berat |
![]() |
---|
Karyawannya Dianiaya Anggota, Zaskia Adya Mecca Khawatirkan Kondisi Mental Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.