Kasus Vina Cirebon

Ada Ancaman ke Saksi Terpidana Kasus Vina Cirebon, LPSK Bereaksi, Saka Tatal Tantang Hakim Bersumpah

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menambah lima terlindung baru terkait kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon

Penulis: yudistirawanne | Editor: Yudistira Wanne
Tribun Jabar
LPSK lindungi saksi sidang PK kasus Vina 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menambah lima terlindung baru terkait kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. 

Adapun lima terlindung baru itu TW, OR, PW, AS, dan D.

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan, pemberian perlindungan tersebut karena pemohon memenuhi syarat.

"Kelimanya memenuhi persyaratan sebagai saksi yang perlu mendapatkan dukungan LPSK," ucapnya dikutip TribunnewsBogor.com, Kamis (12/9/2024).

"Kami memutuskan mengabulkan pemohon diberikan pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan," sambungnya.

Pemberian perlindungan tersebut ditetapkan melalui sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada hari Selasa (10/9/2024). 

Nurherwati mengatakan, LPSK mempertimbangkan syarat-syarat berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dalam menetapkan keputusan tersebut.

Menurut LPSK, kelima terlindung baru ini merasa ketakutan dalam memberikan keterangan, padahal kelimanya merupakan saksi alibi, didukung hasil asesmen psikologis dan rekam jejak tidak terlibat dalam tindak pidana.

“Pada proses peradilan (kasus pembunuhan Vina dan Eki sebelumnya) mereka mendapatkan ancaman," bebernya.

"Sehingga memberikan keterangan yang tidak sesuai. Kami mendorong mereka bisa bersaksi (dalam upaya hukum PK) tanpa ancaman dalam memberikan keterangan yang baru, sesuai, dan bisa dibuktikan. Apa yang mereka lihat dan alami,” kata Nurherwati.

Saka Tatal, Jaka Putra, dan Titin Prialianti mengunjungi enam terpidana di lapas Kesambi, Kota Cirebon, Rabu (28/8/2024) siang.
Saka Tatal, Jaka Putra, dan Titin Prialianti mengunjungi enam terpidana di lapas Kesambi, Kota Cirebon, Rabu (28/8/2024) siang. ((Kompas. com/ MUHAMAD SYAHRI ROMDHON))

Emosi

Sementara itu, Saka Tatal jadi saksi salah satu terpidana kasus Vina, di PN Cirebon, Kamis (12/9/2024).

Saka pun sempat ditanya oleh JPU terkait proses yang ia alami pada tahun 2016 silam.

Pertanyaan diawali terkait terpidana Hadi dan kawan-kawan didampingi penasehat hukum hingga siak pemaksaan oleh hakim di sidang 2016.

“Apakah ada pemaksaan pemukulan oleh hakim atau jaksa di persidangan saat itu?” tanya JPU ke Saka.

“Tidak ada,” kata Saka.

Selang tak lama, Saka pun meminta Jaksa Penuntut Umum untuk tidak perlu panjang lebar langsung to the point dengan menantang sumpah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved