Kasus Vina Cirebon
Ada Ancaman ke Saksi Terpidana Kasus Vina Cirebon, LPSK Bereaksi, Saka Tatal Tantang Hakim Bersumpah
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menambah lima terlindung baru terkait kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon
Penulis: yudistirawanne | Editor: Yudistira Wanne
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menambah lima terlindung baru terkait kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Adapun lima terlindung baru itu TW, OR, PW, AS, dan D.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan, pemberian perlindungan tersebut karena pemohon memenuhi syarat.
"Kelimanya memenuhi persyaratan sebagai saksi yang perlu mendapatkan dukungan LPSK," ucapnya dikutip TribunnewsBogor.com, Kamis (12/9/2024).
"Kami memutuskan mengabulkan pemohon diberikan pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan," sambungnya.
Pemberian perlindungan tersebut ditetapkan melalui sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada hari Selasa (10/9/2024).
Nurherwati mengatakan, LPSK mempertimbangkan syarat-syarat berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dalam menetapkan keputusan tersebut.
Menurut LPSK, kelima terlindung baru ini merasa ketakutan dalam memberikan keterangan, padahal kelimanya merupakan saksi alibi, didukung hasil asesmen psikologis dan rekam jejak tidak terlibat dalam tindak pidana.
“Pada proses peradilan (kasus pembunuhan Vina dan Eki sebelumnya) mereka mendapatkan ancaman," bebernya.
"Sehingga memberikan keterangan yang tidak sesuai. Kami mendorong mereka bisa bersaksi (dalam upaya hukum PK) tanpa ancaman dalam memberikan keterangan yang baru, sesuai, dan bisa dibuktikan. Apa yang mereka lihat dan alami,” kata Nurherwati.

Emosi
Sementara itu, Saka Tatal jadi saksi salah satu terpidana kasus Vina, di PN Cirebon, Kamis (12/9/2024).
Saka pun sempat ditanya oleh JPU terkait proses yang ia alami pada tahun 2016 silam.
Pertanyaan diawali terkait terpidana Hadi dan kawan-kawan didampingi penasehat hukum hingga siak pemaksaan oleh hakim di sidang 2016.
“Apakah ada pemaksaan pemukulan oleh hakim atau jaksa di persidangan saat itu?” tanya JPU ke Saka.
“Tidak ada,” kata Saka.
Selang tak lama, Saka pun meminta Jaksa Penuntut Umum untuk tidak perlu panjang lebar langsung to the point dengan menantang sumpah.
Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
![]() |
---|
Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
![]() |
---|
Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.