Kasus Vina Cirebon

Panas Saka Tatal Tantang Jaksa Sumpah Banyu Cis Saat Sidang PK Kasus Vina : Berani Gak Taruhan Nyawa

Panas Saka Tatal Tantang Jaksa Sumpah Banyu Cis Saat Sidang PK Kasus Vina : Berani Gak Taruhan Nyawa

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas TV
Saka Tatal Tantang Jaksa Sumpah Banyu Cis Saat Sidang PK Kasus Vina 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kini terjawab sudah penyebab Saka Tatal emosi sampai nekat tantang Jaksa melakukan sumpah Banyu Cis.

Emosi Saka Tatal pecah saat menjadi saksi dalam sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.

Dalam sidang, kuasa hukum menekankan bahwa para terpidana kasus Vina Cirebon ini tidak didampingi kuasa hukum sejak awal pemeriksaan.

Jaksa Novryantino Jati Vahlevi justru seolah mengarahkan bahwa sebenarnya terpidana kasus Vina Cirebon itu didampingi kuasa hukum selama persidangan.

Jaksa Novryantino Jati Vahlevi awalnya menanyakan soal sikap Hakim dan Jaksa saat sidang kasus Vina Cirebon pada Saka Tatal.

Novryantino Jati Vahlevi bertanya apakah Saka Tatal diancam dan dipukul Hakim Jaksa saat sidang kasus Vina Cirebon.

Saka Tatal mengaku penyiksaan hanya didapat saat penyelidikan di Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar.

Pertanyaan Novryantino Jati Vahlevi ini lantas mendapat keberatan dari tim kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon.

Bahkan Saka Tatal langsung mengangkat tangan menantang Novryantino Jati Vahlevi untuk melakukan sumpah Banyu Cis.

"Gini aja to the pointnya, saya mah udah gak mau ngomomg panjang lebar, berani gak sumpah Banyu Cis ," kata Saka Tatal.

Sebagai informasi, sumpah Banyu Cis dianggap sakral oleh warga Cirebon.

Sumpah Banyu Cis digelar di Masjid Agung Sang Cipta Rasa menggunakan tongkat peninggal Syech Syarif Hidayatullah.

Saat sumpah Banyu Cis, tongkat itu dicelupkan ke dalam air.

Konon dampak sumpah Banyu Cis sangat dahsyat dan langsung terasa bagi yang menjalaninya.

Kuasa hukum pun menerangkan bahwa mereka keberatan atas pertanyaan soal tindak kekerasan yang dilakukan Hakim.

"Keberatan tadi soal dipukul Hakim mohon itu jangan berulang lagi, karena dari awal itu disampaikan terus, kalau dipukuli JPU gak apa-apa, jangan diulang-ulang soal dipukuli hakim," kata kuasa hukum.

Hakim sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon, Arie Ferdian pun menyarankan agar Jaksa Novryantino Jati Vahlevi lebih pandai dalam memilih kosakata.

"Lebih baik ke depannya diganti pertanyaan, 'apa ada kekerasan yang dilakukan selama persidangan'," kata Arie Ferdian.

Walau sudah disarankan namun Jaksa Novryantino Jati Vahlevi tetap ngeyel.

"Karena kaitannya dengan Hadi yang mulia bukan terkait dengan Saka Tatal, makanya saya tanyakana apa mereka didampaingi karena dia bersidang," kata Jaksa Novryantino Jati Vahlevi.

Kuasa hukum pun menekankan bahwa dalam memori PK tidak disebutkan bahwa terpidana tak didampingi kuasa hukum selama sidang kasus Vina Cirebon.

Mereka menegaskan bahwa terpidana kasus Vina tidak didampingi kuasa hukum sejak awal pemeriksaan.

"Dalam memori PK kami tidak pernah membantah para tersangka tidak didampingi di persidangan, kami mengakui di persidangan memang didampingi, tapi mirandarul yang kami maksud dalam PK itu sejak awal penyidikan. tidak pernah," kata kuasa hukum.

Jaksa Novryantino Jati Vahlevi pun tetap berkukuh pada argumentasinya. 

"Kami tetap pada catatan kami," kata Novryantino Jati Vahlevi.

Sontak Saka Tatal kembali emosi dan menantang Jaksa Novryantino Jati Vahlevi.

"Berani gak sumpah Banyu Cis sama saya taruhan nyawa," kata Saka Tatal dengan nada tinggi.

"Kami tetap pada catatan kami apapun yang mereka katakan," kata Novryantino Jati Vahlevi.

Seketika kondisi ruang sidang PK kasus Vina menjadi riuh dengan tepuk tangan untuk Saka Tatal.

"Tolong dijaga penonton ruang sidang dijaga ketertibannya karena ini persidangan," katanya.

Hakim Arie Ferdian kemudian menegur Saka Tatal agar lebih tenang selama sidang PK kasus Vina Cirebon.

"Saudara saksi bisa tenang ? saya sudah sampaikan dari awal bahwa kita ini mencari kebenaran, sejalan dengan apa yang disampaikan tim kuasa hukum para pemohon," kata Hakim sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon, Arie Ferdian.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved