Kabar Artis

Akhirnya Terkuak Isi Laporan Nikita Mirzani Polisikan Vadel Badjideh, Singgung Soal Aborsi 2 Kali

Polisi blak-blakan mengungkap isi laporan Nikita Mirzani yang memolisikan kekasih Lolly, Vadel Badjideh.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
kolase Instagram
Polisi blak-blakan mengungkap isi laporan Nikita Mirzani yang memolisikan kekasih Lolly, Vadel Badjideh. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya terungkap isi laporan Nikita Mirzani terhadap pacar dari sang putri, Vadel Badjideh.

Hal tersebut diungkap oleh pihak kepolisian saat merilis pelaporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani sempat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan guna melaporkan seseorang.

Belakangan diketahui bahwa yang dilaporkan Nikita adalah dancer sekaligus TikTokers bernama Vadel Badjideh.

Atas laporan Nikita Mirzani tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengurai fakta.

Bahwa ada dua laporan yang diajukan Nikita terhadap Vadel.

Yakni terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.

"Adanya dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan yang diduga dilakukan terlapor (Vadel) terhadap korban, korban ini anak usia di bawah 18," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi di depan awak media dilansir dari Instagram @nikmine17, Sabtu (14/9/2024).

Lebih lanjut, Kombes Ade Ary Syam Indradi pun menjelaskan kronologi Nikita memutuskan untuk membuat laporan ke polisi.

Mulanya, Nikita mendapatkan laporan dari teman putrinya LM, Cindy bahwa LM tengah berbadan dua.

Bukan cuma itu, Nikita juga mendapatkan kabar bahwa LM melakukan tindak aborsi sebanyak dua kali.

Tindakan aborsi tersebut diduga dilakukan atas suruhan Vadel.

"Kejadian berawal saat pelapor sebagai orang tua korban mendapatkan foto korban sedang hamil dari saksi. Dan korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor sehingga pelapor merasa dirugikan," imbuh Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Adapun peristiwa persetubuhan dan aborsi yang dialami LM itu diduga dilakukan pada bulan Januari 2024 hingga sekarang.

Untuk diketahui, Nikita Mirzani melampirkan pasal dalam pelaporannya yakni kejahatan perlindungan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved