Kasus Vina Cirebon
Dede Teman Aep Minta Maaf ke Terpidana Kasus Vina Saat Sidang PK : Gara-gara Saya Kalian Dihukum
Dede, yang kesaksiannya pada saat itu berkontribusi pada vonis para terpidana, mengakui bahwa keterangannya tidak benar.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Cirebon telah memasuki sidang kelima.
Dalam persidangan tersebut, terdapat momen haru ketika salah satu saksi, Dede Riswanto, yang merupakan saksi kunci dalam putusan pengadilan tahun 2016, meminta maaf kepada enam terpidana di hadapan majelis hakim.
Dede, yang kesaksiannya pada saat itu berkontribusi pada vonis para terpidana, mengakui bahwa keterangannya tidak benar.
"Saya minta maaf, gara-gara kesaksian saya, kalian harus menjalani hukuman penjara," ujar Dede saat memeluk salah satu terpidana, Supriyanto, dalam ruang sidang, Jumat (13/9/2024).
Momen emosional ini terjadi setelah majelis hakim yang dipimpin Arie Ferdian mengabulkan permintaan Dede untuk meminta maaf langsung kepada para terpidana.
Dede kemudian memeluk satu per satu terpidana, yaitu Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani dan Rivaldy.
Dede juga menjelaskan dalam persidangan bahwa ia dipaksa memberikan keterangan palsu tentang kematian Vina dan Eki oleh teman kerjanya di tempat pencucian mobil, bernama Aep.
Kesaksian palsu tersebut disampaikan Dede saat membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon Kota pada tahun 2016, yang kemudian menjadi dasar penangkapan para terpidana.
Selain Dede, sidang kali ini juga menghadirkan delapan saksi lainnya, termasuk Liga Akbar, teman dekat salah satu korban, Eki. Liga Akbar, yang pada persidangan tahun 2016 memberikan kesaksian tentang insiden di depan SMPN 11 Cirebon, mencabut keterangannya di persidangan kali ini.
Ia mengakui bahwa kesaksian sebelumnya tidak sepenuhnya benar.
"Saya menyesal dan minta maaf atas kesaksian yang tidak akurat," ujar Liga saat dihadirkan di persidangan.
Usai memberikan kesaksian, Dede dan Liga diizinkan oleh majelis hakim untuk memeluk para terpidana, yang menciptakan suasana haru di ruang sidang.
Banyak hadirin yang tampak tersentuh oleh pemandangan tersebut.
Seperti diketahui, sidang yang dimulai sejak pukul 09.40 WIB ini juga menghadirkan tiga saksi warga Saladara, yakni Itno, Samsuri, dan Sahuri.
Mereka memberikan kesaksian terkait peristiwa penggerebekan Aep beberapa hari sebelum kematian Vina dan Eki pada Agustus 2016.
"Sidang akan dilanjutkan pada Rabu dan Jumat, 18 dan 20 September 2024," ujar Ketua Majelis Hakim Arie Ferdian.(*)
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
| Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
|
|---|
| Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
|
|---|
| Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
|
|---|
| PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
|
|---|
| Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Dede-Tema-Aep-Minta-Maaf-ke-Terpidana-Kasus-Vina-Cirebon-saat-Sidang.jpg)