Breaking News
Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kabar Artis

Laporkan Vadel Badjideh ke Polisi, Nikita Mirzani Marah Besar, Kuasa Hukum: Itu Kan Anak Kandungnya

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengungkap alasan kliennya melaporkan Vadel Badjideh ke polisi.

Editor: Vivi Febrianti
kolase
Meski Vadel dilaporkan ke polisi oleh Nikita Mirzani, Lolly tampaknya tidak terganggu, bahkan masih menunjukan kemesraan mereka di media sosial. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengungkap alasan kliennya melaporkan Vadel Badjideh ke polisi.

Fahmi mengatakan, Nikita sangat marah karena anak kandungnya, LM (17), diperlakukan buruk oleh Vadel.

Adapun Nikita Mirzani melaporkan Vadel atas dugaan persetubuhan dan aborsi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

“Ya seorang ibu kalau sudah marah anaknya diperlakukan seperti itu ya seperti ini akibatnya,” ujar Fahmi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/9/2024).

“Marah banget lah, itu kan anak kandungnya,” lanjut Fahmi.

Fahmi mengatakan, saat melaporkan Vadel, Nikita membawa barang bukti foto dan video.

Ia merasa bukti-bukti yang dibawa Nikita sangat kuat dan tak mungkin Vadel bisa mengelak.

“Bawanya itu ada video, ada foto, yang tidak bisa ngelak. Jadi kalau dia bilang itu tidak pernah hamil, wong kita punya fotonya kok,” ucap Fahmi.

Fahmi mengatakan, Nikita akan kembali diperiksa pekan depan atas laporannya tersebut terhadap Vadel.

Namun, ia masih menunggu jadwal pasti dari pihak kepolisian untuk pemeriksaan Nikita Mirzani selanjutnya.

“Minggu depan (Nikita akan diperiksa), tapi minggu depannya masih belum tahu,” tutur Fahmi.

Sebelumnya, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, membenarkan adanya laporan dari Nikita Mirzani.

"(Iya betul) Saudari NM tadi datang ke Polres Jakarta Selatan melaporkan tentang kasus keluarganya. Terlapornya inisial VA kemudian yang menjadi korban, LM, 17 tahun," ucap Nurma.

Adapun pasal dilampirkan dalam pelaporan ini, yakni terkait kejahatan perlindungan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved