Kabar Artis

Jebloskan Vadel Badjideh ke Penjara, Nikita Mirzani Ingin Beri Pelajaran: Biar Gak Makin Kurang Ajar

Artis Nikita Mirzani tersenyum usai melaporkan Vadel Badjideh ke Polda Metro Jaya.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Tribun Bogor
Artis Nikita Mirzani tersenyum usai melaporkan Vadel Badjideh ke Polda Metro Jaya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Artis Nikita Mirzani tersenyum usai melaporkan Vadel Badjideh ke Polda Metro Jaya.

Nikita Mirzani memastikan pacar anak pertamanya, Lolly itu teranam hukuman 5 tahun penjara.

Laporan Nikita Mirzani ini setelah Vadel Badjideh membuat konferensi pers di publik.

Vadel sempat mengatakan kalau dirinya akan melaporkan teman Lolly ke polisi.

Tak tinggal diam, Nikita Mirzani pun akhirnya ambil sikap dengan melaporkan Vadel.

Selama ini diam, Nikita akhirnya tak kuasa melihat kondisi putri kandungnya.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Ade Ary Syam mengatakan, Nikita Mirzani melaporkan Vadel atas dugaan persetubuhan anak dan aborsi.

"Hal yang dilaporkan adalah dugaan persetubuhan anak di bawah umur, dan atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan yang diduga dilakukan oleh terlapor VAB terhadap korban anak usia di bawah 18," kata Ade Ary Syam dikutip dari Cumicumi, Senin (16/9/2024).

Polisi blak-blakan mengungkap isi laporan Nikita Mirzani yang memolisikan kekasih Lolly, Vadel Badjideh.
Polisi blak-blakan mengungkap isi laporan Nikita Mirzani yang memolisikan kekasih Lolly, Vadel Badjideh. (kolase Instagram)

Ia menuturkan, diduga kejadian yang dilaporkan Nikita Mirzani itu terjadi di daerah Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jaksel.

"Kejaadian awal saat NM mendapatkan foto korban sedang hamil dari salah satu saksi," kata Ade Ary.

Kemudian menurut dia, korban anak juga telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor.

"Sehingga pelapor (Nikita Mirzani) merasa dirugikan sehingga melaporkan," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, pelaporan ini dilakukan untuk menghentikan perbuatan Vadel.

"Harus dilaporkan, kalau dibiarkan nanti makin kurang ajar," kata Fahmi.

Dengan dilaporkan, Vadel pun dipastikan akan mendapatkan sanksi pidana jika terbukti melakukan tuduhan itu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved