Kasus Vina Cirebon
Agenda Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Hari Ini, Giliran Dedi Mulyadi dan Reza Indragiri
Kuasa hukum para terpidana, Jan S Hutabarat menjelaskan, bahwa Dedi Mulyadi akan memberikan testimoni yang dianggap penting untuk mengungkap kebenaran
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh enam terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon hari ini, Jumat (20/9/2024).
Salah satu saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kali ini adalah tokoh kemanusiaan Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Kuasa hukum para terpidana, Jan S Hutabarat menjelaskan, bahwa Dedi Mulyadi akan memberikan testimoni yang dianggap penting untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.
"Kami rencananya akan melakukan pemeriksaan saksi fakta dan juga sekaligus saksi testimoni the auditum, seorang tokoh Jawa Barat, tokoh kemanusiaan yang sangat memperhatikan kasus ini, yaitu bapak Dedi Mulyadi," ujar Jan S Hutabarat melalui keterangan resminya yang diterima Tribun Jabar, Jumat (20/9/2024) pagi.
Selain Dedi Mulyadi, sidang PK ini juga akan menghadirkan beberapa saksi lain yang dianggap dapat memberikan novum (bukti baru) penting.
"Kami akan melanjutkan pemeriksaan dan pemberian novum dari tiga rekan almarhum Eki, yaitu saudara Arta, Anwar dan Fransiskus," ucapnya.
Arta dan Anwar akan bersaksi mengenai kebersamaan mereka dengan kedua almarhum, sedangkan Fransiskus, sahabat Eki, akan memberikan kesaksian terkait helm yang dipakai Eki saat peristiwa tragis itu terjadi.
Tak hanya saksi fakta, ahli psikologi forensik Reza Indragiri juga akan memberikan keterangan keahliannya dalam persidangan ini.
"Beliau akan memberikan keterangan untuk memperkuat novum-novum yang disampaikan oleh tim hukum," jelas dia.
Selain itu, ahli digital forensik Dr. Rismon Nasiholan juga dijadwalkan hadir untuk mengulas tentang ekstraksi data ponsel yang telah ada di berkas perkara sejak tahun 2016.
"Kita harapkan bahwa pemeriksaan saksi ini dapat selesai karena proses PK ini bagi kami sangat serius agar kebenaran dapat diungkap seterang-terangnya dan keadilan dapat diperoleh dengan baik," katanya.
Sebagai informasi, pada sidang sebelumnya, Rabu (18/9/2024), tim kuasa hukum hanya menghadirkan enam saksi dari tujuh yang dijadwalkan.
Saksi yang dihadirkan kala itu antara lain mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn Susno Duadji, adik dari almarhum Eka Sandi, Reynaldi, serta teman-teman dekat almarhum Eki.
Sidang itu berakhir pada pukul 18.30 WIB dan dilanjutkan hari ini.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dedi Mulyadi Hari Ini Jadi Saksi di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Reza Indragiri Juga Hadir
| Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
|
|---|
| Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
|
|---|
| Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
|
|---|
| PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
|
|---|
| Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/tangis-dedi-mulyadi-di-sidang-pk-saka-tatal.jpg)