Kabar Artis

Respon Menohok Doddy Sudrajat Lihat Sopir Vanessa Angel Keluar dari Penjara, Sindir Postingan Joddy

Viral aksi Tubagus Joddy ziarah ke makam Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Hal tersebut memantik respon menohok Doddy Sudrajat ayah Vanessa.

|
Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Instagram
Viral aksi Tubagus Joddy ziarah ke makam Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Hal tersebut memantik respon menohok Doddy Sudrajat ayah Vanessa. 

Postingan yang dibuat Joddy itu sontak memancing komentar dari khalayak.

Tak terkecuali dari Doddy Sudrajat, ayah almarhumah Vanessa Angel itu tampak tidak terima dengan nasib Joddy yang kini bebas dari penjara.

Melalui postingan di media sosial, pria yang karib dipanggil Daddy itu pun mengurai kekesalannya.

Baca juga: Masih Ingat Joddy? Sopir Vanessa Angel Mendadak Unggah Foto Tak Terduga, Ucap Pesan Untuk Mendiang

Doddy pun menyindir unggahan Joddy yang seolah bangga sudah bebas dari bui.

"Tubagus Joddy supir maut yg membawa mobil Pajero Putih dan menghilangkan nyawa putri Daddy almh Vanessa Adzania & suaminya alm.Bibi Adriansyah yg divonis 5 thn penjara oleh Pengadilan Negeri Jombang, tetapi kenapa sdh bebas sblm masa habis hukuman penjara selama 5 thn. 

Jika dihitung dari tgl dan thn kecelakaan 04 November 2021 dan terhitung hukuman vonis 5 thn utk supir maut ini, harusnya Tubagus Joddy blm bisa bebas, harusnya bebas hukumanya di thn 2026 atau dua tahun lagi, baru Tubagus Joddy bisa bebas, tapi baru menjalani hukuman selama 3 thn, kenapa supir maut Tubagus Joddy sdh bisa bebas..? Apakah ini adil utk supir maut yg menghilanhkan nyawa putri Daddy," kata Doddy Sudrajat.

Vanessa Angel bersama ayahnya, Doddy Sudrajat
Vanessa Angel bersama ayahnya, Doddy Sudrajat (kolase instagram @vanessaangelofficial)

Untuk diketahui sebelumnya, Joddy divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur pada Senin (11/4/2022).

Vonis hakim untuk Joddy tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara.

Bukan cuma divonis 5 tahun penjara, Joddy juga didenda sebesar Rp 10 juta dan pencabutan SIM A.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved