Kabar Artis

Andre Taulany Batal Jadi Duda, Tak Terbukti Sering Ribut dengan Rien : Kurang Komunikasi Saja

Andre Taulany batal jadi duda, tak terbukti sering ribut dengan Rien Wartia Trigina : Kurang komunikasi saja

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Instagram
Andre Taulany batal jadi duda, tak terbukti sering ribut dengan Rien : Kurang komunikasi saja 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Andre Taulany gagal menjadi duda setelah gugatan cerainya terhadap Rien Wartia Trigina ditolak Majelis Hakim Pengadilan Agam Tigaraksa, Banten.

Majelis Hakim menyatakan dalih gugatan cerai Andre Taulany terhadap Rien Wartia Trigina tak terbukti.

Andre Taulany menggugat cerai Rien pada 4 April 2024.

lihat fotoHeboh kabar Andre Taulany gugat cerai sang istri sejak empat bulan lalu yakni April 2024. Postingan Erin Taulany langsung ramai diserbu.
Heboh kabar Andre Taulany gugat cerai sang istri sejak empat bulan lalu yakni April 2024. Postingan Erin Taulany langsung ramai diserbu.

Selama 10 tahun lamanya, Andre mengaku rumah tangganya tak lagi harmonis.

Bahkan ia sudah satu tahun pisah ranjang dengan Rien Wartia Trigina.

Hanya saja berdasarkan putusan nomor 1668/PDTG/2024/PATigaraksa, dalih ketidakharmonisan ini tidak terbukti.

Humas Pengadilan Agama Tigaraksa Ummi Azma menerangkan Andre Taulany menggugat cerai Rien dengan alasan sering terjadi perselisihan dan pertengkaran.

"Menurut pertimbangan hakim dalil-dalil pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti," katanya.

Majelis Hakim menilai bahwa Andre dan Rien hanya kurang komunikasi saja.

"Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja," katanya.

Dengan begitu maka gugatan cerai Andre terhadap Rien tak memenuhi pasal 39 ayat 2.

Putusan Majelis Hakim juga berdasar bukti dan kesaksian dari pihak Andre Taulany maupun Rien Wartia Trigina.

"Dari keluarga pemohon dan termohon yang menyatakan bahwa kurang komunikasi saja tidak terjadi perselisihan dan pertengkaran. Tidak ada (selingkuh)," katanya.

"Hanya pertengkaran dan perselisihan secara terus-menerus," tambah Ummi Azma.

Pengadilan Agama Tigaraksa memberi tenggat waktu sampai 3 Oktober 2024 bagi Andre Taulany untuk mengajukan banding.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved