BIODATA

Biodata Profil Tia Rahmania, Anggota DPR Terpilih yang Dipecat PDIP setelah Kritik Wakil Ketua KPK

Simak biodata atau profil singkat Tia Rahmania, politikus wanita yang dipecat dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Editor: Tiara A. Rizki
Facebook/Tia Rahmania
Tia Rahmania yang dipecat PDIP setelah mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak biodata atau profil singkat Tia Rahmania, politikus wanita yang dipecat dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Tia dipecat tak lama sebelum pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 1 Oktober 2024. 

Pemecatan ini terjadi setelah Tia kedapatan melontarkan kritik tajam terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.

Adapun PDIP sendiri sudah memberikan klarifikasi mengenai pemecatan tersebut.

Kabar Tia Rahmania dipecat PDIP diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 pada Senin (23/9/2024).

Keputusan tersebut berisi pengumuman pergantian anggota DPR terpilih PDIP dari Tia menjadi Bonnie Triyana.

Bonnie ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih karena berasal dari daerah pemilihan (dapil) yang sama dengan Tia, yaitu Banten I dan memperoleh suara terbanyak kedua sejumlah 36.516 suara.

Pemecatan oleh PDIP membuat Tia batal dilantik menjadi anggota DPR periode 2024-2029.

“Menggantikan calon terpilih atas nama TIA RAHMANIA, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). TIA RAHMANIA, M.Psi., Psikolog. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Partai,” bunyi Keputusan KPU. 

Baca juga: Biodata Profil Yuli Hastuti: Disebut Bupati Termiskin di Indonesia, Harta Kekayaan Cuma Rp367 Juta

Baca juga: Biodata Profil Nico Afinta, Dulu Dicopot karena Tragedi Kanjuruhan, Kini Dilantik Sekjen Kemenkumham

Baca juga: Biodata Profil Nita Vior, Selebgram yang Bikin Parodi Penjemputan Paksa Lolly, Nikita Mirzani Murka

Biodata atau Profil Tia Rahmania

Merujuk laman KPU, Tia yang dipecat PDIP dan batal dilantik menjadi anggota DPR lahir di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada 30 Maret 1979.

Selain dikenal sebagai kader PDIP, Tia adalah psikolog sekaligus Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Banteng Muda Indonesia (BMI) Banten.

BMI adalah organisasi sayap PDIP yang terbentuk pada 29 Maret 2000 di Semarang, Jawa Tengah.

Sebelum terjun ke politik, Tia pernah menduduki jabatan sebagai Dekan Fakultas Falsafah dan Peradaban dan dosen Program Studi Psikologi Universitas Paramadina.

Dilansir TribunBanten, Minggu (25/2/2024), perjalanan Tia di dunia politik bermula ketika ia bergabung dengan PDIP pada 2019.

Pada tahun yang sama, Tia memutuskan maju sebagai calon legislatif (caleg) DPR dapil Banten I dan mampu meraup suara sebanyak 30.000 lebih.

Sayangnya perolehan suara tersebut belum mampu mengantarkan Tia ke Senayan karena kalah dari Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya yang meraup 40.000 lebih suara.

Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Tia kembali mencoba peruntungan mencalonkan diri sebagai anggota DPR.

Usahanya mendulang suara di Banten membuahkan hasil setelah ia menggeser posisi Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya yang sudah dua periode duduk di DPR sejak 2014.

Ia juga mengalahkan Bonnie Triyana, sejarawan yang mendapatkan nomor urut 1 pada Pileg tahun ini. 

Tia Rahmania yang dipecat PDIP setelah mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Tia Rahmania yang dipecat PDIP setelah mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Facebook/Tia Rahmania)

Baca juga: Biodata Profil IShowSpeed, YouTuber Fans Berat Cristiano Ronaldo, Pecah Rekor Sambangi Indonesia

Baca juga: Profil dan Biodata Bernadya, Penyanyi yang Dapat Komentar Pelecehan di Media Sosial

Baca juga: Biodata Profil Zulkifli Hasan: Mendag RI Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Pernah Diamuk Harrison Ford

Tia Rahmania dipecat setelah kritik Wakil Ketua KPK

Sebelum Tia Rahmania dipecat PDIP, ia sempat mengkritik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal integritas dalam acara Forum Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan untuk Anggota DPR periode 2024-2029.

Dalam siaran acara yang ditampilkan kanal YouTube Lemhanas, kritik tersebut bermula ketika Ghufron membahas isu korupsi dan dampaknya terhadap tujuan negara.

Ghufron juga menunjukkan Indeks Integritas Nasional 2023 sambil menyinggung penyelenggara negara yang masih menerima hadiah.

Saat Ghufron memaparkan materi, Tia melakukan interupsi yang mengaku pusing dengan pernyataan pimpinan KPK ini.

Ia menilai, Ghufron sebaiknya tidak berbicara soal integritas karena ia sendiri melakukan pelanggaran etik di KPK.

“Pak Nurul Ghufron yang terhormat, daripada Bapak bicara yang teori seperti ini, kita semua tahu Pak, negara ini berada dalam kondisi tidak baik-baik saja. Mending Bapak bicara kasus Bapak, bagaimana Bapak bisa lolos dewas, Dewan Etik,” katanya dikutip dari Kompas.com, Minggu.

“Kemudian di-PTUN kan sukses, bagaimana kasus Bapak memberikan rekomendasi pada ASN? Bagaimana kasus-kasus Bapak yang lain, Bapak bisa lolos?” tambahnya.

Tia juga meminta panitia acara untuk mencari pembicara yang lebih kredibel.

"Mohon maaf Pak, Bapak bukan produk dari kami. Korupsi itu intinya etika dan moral, Pak. Saya adalah salah satu dosen anti-korupsi, Pak. Izin ya, Pak, terima kasih karena Bapak sendiri, Pak Ghufron sendiri yang membuka," ucapnya.

Kata PDIP

PDIP mengungkapkan bahwa anggota DPR RI terpilih Tia Rahmania dipecat karena terlibat kasus penggelembungan suara dalam Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024.

Karena dipecat, Tia batal dilantik sebagai anggota DPR.

Posisinya digantikan oleh Bonnie Triyana selaku caleg PDIP Dapil Banten 1 yang meraih suara terbanyak di bawah Tia.

Juru Bicara PDIP Chico Hakim mengatakan, kasus penggelembungan suara itu mulai disidangkan oleh mahkamah partai sejak 14 Agustus 2024.

Hasilnya, mahkamah partai menyatakan Tia terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai.

“Jadi yang bersangkutan dipecat karena penggelembungan suara. menguntungkan yang bersangkutan sendiri,” ujar Chico kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2024).

Selain Tia, lanjut Chico, kasus penggelembungan suara yang dilakukan oleh anggota DPR RI terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) Jateng V Rahmad Handoyo.

“Seperti juga yang terjadi caleg lain di daerah Jateng V,” jelas Chico.

Setelahnya, Badan Kehormatan PDIP menyidangkan pelanggaran etik Tia dan Rahmad pada 3 September 2024.

Hasilnya kedua kader tersebut dijatuhi sanksi pemberhentian.

“Atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi. Mahkamah Etik memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PDIP: Anggota DPR Terpilih Tia Rahmania Dipecat karena Kasus Penggelembungan Suara"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Profil Tia Rahmania, Anggota DPR Terpilih yang Dipecat PDIP usai Kritik Pimpinan KPK"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved