Breaking News

Nasib Pilu Anak Yatim: Diperkosa Bergilir Sampai Dianiaya, Datang ke Kantor Polisi Laporan Ditolak

Gadis berusia 11 tahun itu cuma bisa pasrah saat berjuang mencari keadilan dengan mendatangi kantor polisi.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/ist/Kompas.com
Nasib Pilu Anak Yatim: Diperkosa Bergilir Sampai Dianiaya, Datang ke Kantor Polisi Laporan Ditolak 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- 'Sudah jatuh tertimpa tangga' kalimat itu menjadi gambaran nasib pilu yang dialami seorang anak yatim berinisial C di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Gadis berusia 11 tahun itu cuma bisa pasrah saat berjuang mencari keadilan dengan mendatangi kantor polisi.

Kedatangannya bersama sang ibu untuk melapor ke kantor polisi ditolak petugas kepolisian.

Mereka datang lantaran ingin melapor menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh dua orang pria.

Namun nahas, polisi tak langsung menindaklanjuti laporan korban.

Saat melapor, mereka terkendala identitas sehingga laporannya tak langsung dilayani dengan baik.

C sendiri merupakan anak yatim sejak sepeninggal ayahnya beberapa tahun yang lalu.

C beberapa bulan lalu ikut dengan ibunya yang bekerja sebagai penjaga kue di salah satu warung di depan kampus 2 Universitas Islami Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.

Selain diperkosa, ditubuh gadis kecil dianiaya oleh pelaku hingga terdapat sejumlah luka.

Ilustrasi perkosa
Ilustrasi perkosa (Istimewa)

AT, ibunda korban bercerita pengalaman pahitnya saat pertamakali mendatangi kantor polisi untuk mencari keadilan terhadap putri kecilnya pada Minggu, (15/9/2024).

Menurutnya, petugas polisi yang saat itu berjaga menolak laporannya lantaran tak ada kartu identitas.

Hingga akhirnya, ia bersama putrinya kembali pulang untuk terlebih dulu mengurus identitas.

Nasib malang pun kembali menimpa keluarga korban.

Saat mengurus identitas, C diharuskan membayar Rp 1 juta untuk mengurus kartu keluarga (KK) di kantor kelurahan Garassi, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.

Uang Rp 1 juta itu disebut petugas kelurahan untuk mempercepat proses pengurusan pembuatan KK sehingga bisa segera membuat laporan ke kantor polisi.

"Saya sudah bayar satu juta ke Daeng Baso di kantor lurah, katanya untuk mempercepat proses pengurusan kartu keluargaku yang hilang.

Tapi ini sudah hampir satu minggu, kartu keluargaku belum terbit" kata AT, orangtua korban dikutp TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, pada Minggu, (22/9/2024).

Sementara Camat Tinggimoncong, Kabupaten Gowa yang dikonfirmasi Kompas.com belum memberikan tanggapan terkait dengan uang pembayaran Rp 1 juta kepada oknum staff kantor Kelurahan Garassi.

Polisi Bantah Menolak Laporan Korban

Kabar laporan korban pemerkosaan ditolak kepolisian lantaran masalah tak punya kartu identitas pun cukup menuai perhatian publik.

Orangtua korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Maros, pada Minggu (15/9/2024).

Namun, saat itu, korban tidak dapat menjalani berkas acara pemeriksaan (BAP) karena tidak membawa kartu identitas maupun kartu keluarga.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati membatah pihaknya telah menolak laporan anak yatim korban pemerkosaan saat mendatangi kantor polisi.

Pihaknya berdalih, jika saat itu mereka meminta orangtua korban untuk membawa kartu identitas dan kartu keluarga. 

"Kami mengklarifikasi bahwa tidak pernah melakukan penolakan penerimaan laporan orangtua korban," ujar dia.

Menurtnya, saat itu personel Satreskrim Polres Maros bersama piket SPKT hendak mengajukan orangtua korban dan korban untuk melakukan visum et repertum di RSUD Maros.

Warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan digegerkan dengan kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja berusia 11 tahun oleh dua pria yang laporannya ditolak polisi lantaran tidak memiliki kartu identitas. Sabtu, (21/9/2024).(KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.)
Warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan digegerkan dengan kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja berusia 11 tahun oleh dua pria yang laporannya ditolak polisi lantaran tidak memiliki kartu identitas. Sabtu, (21/9/2024).(KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.) ()

Namun, orangtua korban disebut tidak memiliki KTP dan kartu keluarga karena sudah lama hilang.

"Setelah kami konfirmasi ke Dukcapil, memang benar bahwa orangtua korban baru mendapatkan KTP mereka sekitar satu minggu setelah itu," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2024).

Bahkan, kata dia, saat ini kedua orang pelaku sudah berhasil ditangkap.

"Polres Maros terus membantu melakukan penyelidikan sehingga kedua pelaku ditangkap pada Minggu malam dan saat ini telah menjalani proses hukum di Polres Maros," ujar dia.

Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati menjelaskan, kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial ES (19) dan SA (14).

Mereka ditangkap Polres Maros di rumah masing-masing di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros pada Minggu (22/9/2024) pukul 22.45 Wita.

"Pelaku telah berhasil kami ringkus pada Minggu lalu dan saat ini dalam proses penanganan pihak unit perlindungan perempuan dan anak (PPA)," tegasnya.

Sementara itu, ibunda korban menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian atas penangkapan kedua pelaku.

"Alhamdulillah, terima kasih kedua pelaku telah ditangkap. Memang saat itu saya melapor, saya tidak bawa KTP dan KK karena hilang, jadi saya disuruh pulang dulu untuk mengurus penerbitan kartu keluarga," ungkap AT, orangtua korban, melalui pesan singkat.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved