PPPK 2024

Seleksi PPPK 2024 Dibuka 1 Oktober 2024 Besok, Simak Cara Daftar di Link sscasn.bkn.go.id

Simak langkah-langkah mendaftar seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.

|
Editor: Tiara A. Rizki
menpan.go.id
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak langkah-langkah mendaftar seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.

Diketahui, pendaftaran seleksi PPPK 2024 dimulai pada 1 Oktober 2024 dan terbagi dalam dua periode.

Mengutip informasi resmi dari unggahan di akun Instagram BKN @bkngoidofficial, periode I seleksi PPPK 2024 dimulai 1 Oktober 2024, dan periode II dimulai pada 17 November 2024.

Untuk mengikuti seleksi PPPK 2024, cara awalnya sama seperti CPNS 2024, yakni dengan membuat akun di link sscasn.bkn.go.id

Namun, perlu diketahui bahwa hanya ada empat kategori pelamar yang bisa mendaftar seleksi PPPK 2024.

Hal ini berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN dengan nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September tentang Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK TA 2024.

Empat kategori pelamar yang bisa mendaftar PPPK 2024, yakni:

  1. Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D4 Bidan Pendidik Tahun 2023)
  2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
  3. Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN
  4. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah) 

Baca juga: Jadwal SKD CPNS 2024, Lengkap Cara Mengecek Serta Ketentuan Berpakaian

Baca juga: Kapan Kartu Peserta Ujian CPNS 2024 Bisa Dicetak? Catat Dulu, Wajib Dibawa Saat Pelaksanaan SKD

Tata Cara Pendaftaran PPPK 2024 

Secara umum, cara daftar PPPK 2024 terdiri dari tahap pembuatan akun, memilih formasi dan instansi, dan mengunggah dokumen persyaratan.

Berikut cara mendaftar PPPK:

1. Membuat Akun SSCASN

Membuat akun di link sscasn.bkn.go.id memerlukan beberapa dokumen seperti:

  • KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
  • Kartu Keluarga
  • Ijazah 
  • Transkrip nilai
  • Pas foto
  • Dokumen yang diminta instansi seperti surat pernyataan dan surat lamaran

Kemudian, masukkan data diri, foto selfie, foto KTP dan isikan semua kolom.

ILUSTRASI - Pelantikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Bogor.
ILUSTRASI - Pelantikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Bogor. (Dok Pemkab Bogor)

2. Mendaftar PPPK 

Klik tombol Lanjutkan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved