Breaking News

Berkas Perkara Kasus KDRT Cut Intan Nabila Dilimpahkan ke Kejari Bogor, Jaksa Minta Waktu 14 hari

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami selebgam Bogor Cut Intan Nabila yang dilakukan oleh suaminya yaitu Armor Toreador terus berlan

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Polisi menetapkan Armor Toreador, suami dari Cut Intan Nabila sebagai tersangka, Rabu (14/8/2024). (Muamarrudin Irfani) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami selebgam Bogor Cut Intan Nabila yang dilakukan oleh suaminya yaitu Armor Toreador terus berlanjut.

Polres Bogor telah menyerahkan kembali berkas perkara kasus penganiayaan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor setelah sebelumnya dikebalikan.

Hal itu diungkapkan oleh Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma yang menyengatakan kasus tersebut masih berproses.

"Sudah kami terima hari Jumat kemarin berkasnya," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Selasa (1/10/2024).

Agung Ary Kesuma menjelaskan, tahapan selanjutnya adalah pihaknya akan meneliti berkas perkara tersebut dengan tenggang waktu yang telah ditentukan.

"Kami masih teliti dulu, tenggang waktunya 14 hari," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Bogor telah melimpahkan berkas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Armor Toreador terhadap istrinya Cut Intan Nabila ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan bahwa perkara tersebut akan terus berlanjut ke meja hijau tanpa restorative justice.

"Kemarin sudah turun dari kejaksaan ada beberapa poin yang akan kita penuhi dan itu sudah kita laksanakan. Pada minggu ini akan kita serahkan kembali mudah mudahan dalam minggu ini kedepan akan P21 dari kejaksaan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma mengungkapkan, dari berkas perkara yang diterimanya pada pekan lalu terdapat hal yang belum lengkap.

Sehingga pihaknya meminta kepada penyidik Polres Bogor untuk melengkapi berkas tersebut terlebih dahulu.

"Masih ada kekurangan yang harus dilengkapi baik secara formil maupun materil. Selanjutnya kami sudah mengeluarkan P19 atau petunjuk yang harus dilengkapi oleh temen-temen penyidik," jelasnya.

Di samping itu, Agung Ary Kesuma mengatakan bahwa Polres Bogor memiliki waktu selama dua pekan untuk merevisi berkas perkara tersebut lalu diserahkan kembali ke Kejari Kabupaten Bogor.

"Secara umum sih tentang penerapan pasal, karena ada kekerasan juga terhadap anaknya, penyesuaian pasal dalam berkas perkara selanjutnya terkait rekaman Cctv dan selanjutnya," pungkasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved