Kabar Artis

Laporkan Razman Nasution Pengacara Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Bawa Bukti Hasil USG Putrinya

Nikita Mirzani mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan pengacara Razman Arif Nasution yang merupakan kuasa hukum seleb TikTok Vadel Badjideh.

Editor: Vivi Febrianti
kolase
Nikita Mirzani mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan pengacara Razman Arif Nasution yang merupakan kuasa hukum seleb TikTok Vadel Badjideh. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pada Kamis (3/10/2024), artis Nikita Mirzani mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan pengacara Razman Arif Nasution yang merupakan kuasa hukum seleb TikTok Vadel Badjideh.

Nikita melaporkan Razman dengan UU Perlindungan Data Pribadi karena mengungkapkan hasil USG anaknya, LM, yang masih di bawah umur.

Setelah melapor, Nikita berbagi informasi tentang kondisi LM saat ini.

1. Perlindungan Data Pribadi

Nikita melapor didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

"Saya barusan sama Nikita membuat laporan terkait dugaan tindak pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi, UU No 27 Tahun 2022. Di mana dalam Pasal 4 ditentukan bahwa ada yang dimaksud dengan data pribadi spesifik yakni salah satunya data dan keterangan kesehatan," jelas Fahmi.

"Berdasarkan Pasal 65 jo Pasal 57 perbuatan seseorang yang menyebarluaskan adalah perbuatan pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi," imbuhnya.

Selain menyebut nama Razman, Nikita membenarkan bahwa ia juga melaporkan Vadel.

"(Vadel) masuk. Banyak (lebih dari dua orang)," kata Nikita.

2. Alasan lapor polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengonfirmasi adanya laporan itu. 

Ade menuturkan bahwa Nikita merasa dirugikan dengan perbuatan Razman yang memperlihatkan ke publik hasil USG milik LM.

Kata Nikita, lantaran LM masih di bawah umur maka semua yang berkaitan dengan sang putri harus tas izinnya.

"Karena ada satu hal yang harusnya tidak boleh disebarkan, diberi tahu ke khalayak ramai, apalagi sampai wartawan tahu menjadi konsumsi publik juga," ujar Nikita tentang alasan melapor.

Ancaman hukuman yang dikenakan empat tahun penjara.

3. Kondisi LM, kirim buku

Nikita mengatakan, sebelum ke Polda ia mengirimkan buku bacaan untuk LM.

Saat ini LM masih dititipkan Nikita di Rumah Aman melalui UPT PPPA DKI Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved