Kabar Artis
Akhirnya Kemendikbud Buka Suara Soal Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad dari UIPM, Tidak Sah?
Kemendikbud blak-blakan soal gelar Doktor Honoris Causa yang didapatkan Raffi Ahmad dari UIPM. Ternyata tidak diakui secara hukum.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengurai tanggapan soal polemik gelar Honoris Causa yang diterima Raffi Ahmad.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof. Abdul Haris menyebut bahwa gelar yang dikeluarkan Universal Institute of Professional Management (UIPM) Indonesia untuk Raffi Ahmad tidak sah.
Sebab, menurut Prof. Haris UIPM tidak memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.
"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," kata Prof. Haris melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024).
Prof. Haris menjelaskan, ketentuan wajib memiliki izin itu sudah tertuang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Demikian juga perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.
Prof. Haris melanjutkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.
Oleh karena itu, Prof. Haris memperingatkan agar masyarakat yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi mematuhi aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi.
Ia juga meminta masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/.
Selain itu, masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri https://piln.kemdikbud.go.id/.
"Sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan," jelas Prof. Haris.
Baca juga: Hotman Paris Tanggapi Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad, Suami Nagita Bereaksi Tak Terduga
UIPM Buka Suara
Sebelumnya diwartakan, Deputy Legal Affairs UIPM Helena Pattirane buka suara mengenai polemik gelar honoris causa yang diterima oleh Raffi Ahmad.
“Sehubungan dengan ketidaktahuan para netizen yang menanggapi Saudara Raffi Farid Ahmad mendapat gelar Doctor Honoris Causa (Dr. HC) in Tourism and Event Management,” ucap Helena melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (1/10/2024).
Ia menerangkan, prosedur gelar honoris causa yang diberikan oleh UIPM diakui secara sah oleh Quality Assurance Higher Education (QAHE) sebagai Lembaga Akreditasi Internasional dan Lembaga Pendidikan dari Order of Kingdom Prussia.
UIPM sendiri telah dilindungi secara hukum dan terdaftar di berbagai lembaga internasional, seperti European Council for Leading Business Schools (ECLBS), Higher Education Sustainability Initiative (HESI), Asia Pacific Quality Network (APQN), dan United Nations University (UNU) Wider.
Tangisi Nasibnya Setelah Mpok Alpa Meninggal, Nunung: Dia yang Hebat Saja Akhirnya Gak Kuat Juga Loh |
![]() |
---|
Sama-sama Kanker, Nunung Lemas Ditinggal Mpok Alpa, Kuak Curhatan Rahasia Almarhum: Dia Meluk Aku |
![]() |
---|
Mpok Alpa Ternyata Masih Bisa Sembuh, Keputusan Almarhumah Bikin Hati John LBF Bergetar Nahan Tangis |
![]() |
---|
Kondisi Pilu Anak-anak di Hari Ke-4 Mpok Alpa Wafat, Si Sulung Pingsan, Si Kembar Rindu Suara Mama |
![]() |
---|
Tak Pernah Koar-koar, Kebaikan Mpok Alpa Baru Terkuak Usai Meninggal, Suami Syok Cek HP Almarhumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.