Motif Pasutri Beli Bayi Rp 15 juta di Tangerang, Sudah 10 Tahun Menikah, Ingin Punya Anak ?
RA diketahui tega menjual bayinya yang masih berusia 11 bulan tersebut seharga Rp15 juta karena terimpit masalah ekonomi.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terungkap motif pasangan suami istri (pasutri) berinisial HK (32) dan MON (30) membeli bayi dari seorang pria berinisial RA (36) di Kota Tangerang.
RA diketahui tega menjual bayinya yang masih berusia 11 bulan tersebut seharga Rp15 juta karena terimpit masalah ekonomi.
Adapun uang hasil penjualan bayi itu lalu digunakan RA untuk kehidupan sehari-hari serta judi online (judol).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan, pasutri mengaku membeli bayi tersebut lantaran ingin memiliki anak.
"Alasan tersangka (HK dan MON) tidak punya anak sudah kurang lebih 10 tahun menikah," ucap Ade Ary, kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
Kendati demikian, pihak kepolisian tak percaya begitu saja dengan keterangan kedua pelaku tersebut.
Ade Ary menuturkan bahwa Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Ya, informasi awal dari penyidik, namun masih dikembangkan," kata eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
"Besok akan dijelaskan secara rinci dan masih terus didalami oleh penyidik," sambungnya.
Ketiga pelaku berinisial HK, MON, dan RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Sudah diamankan dan telah ditahan oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota karena saudara RA ini atau tersangka RA, menjual anaknya, anak kandungnya, bayinya yang seorang laki-laki berusia 11 bulan," ucap dia.
"Hasil penjualannya digunakan untuk membeli dua buah handphone untuk keperluan sehari-hari dan juga untuk membeli judi. Kepada siapa tersangka RA ini menjual? Kepada dua tersangka lainnya, sudah ditangkap juga, yaitu tersangka lainnya yaitu saudara HK dan saudari MON, suami istri," lanjut Ade Ary.
Kasus ini berawal dari adanya informasi yang didapat penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bahwa bayi berusia 11 bulan itu berada di rumah kontrakan di Jalan Sukamandi, Karang Sari, Neglasari, Kota Tangerang.
"Setelah dicek, ternyata benar kemudian diamankanlah dua orang yang diduga membeli, kemudian dikembangkan akhirnya didapati penjual bayi itu yang ternyata ayahnya," tuturnya.
Ketiga pelaku terancam dipidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
| Angka Kematian Ibu dan Bayi di Kota Bogor Menurun, Dinkes Ingatkan Gejala Hipertensi dan Komplikasi |
|
|---|
| Adev Natural Indonesia, Kodim 0506 Tangerang dan Baitulmal Tazkia Salurkan Zakat di Kota Tangerang |
|
|---|
| Pasutri Alami Kecelakaan Maut di Pabangbon Bogor, Suami Tewas, Istri Kritis Usai Tabrak Tugu Vila |
|
|---|
| Warga Perumahan di Cilendek Kota Bogor Dibuat Geger, Bayi Perempuan Ditemukan di Masjid |
|
|---|
| Bayi yang Dibuang di Paledang Bogor Kondisinya Sehat, Ada Syarat Khusus Bagi yang Ingin Adopsi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.