Didampingi Otto Hasibuan, Jessica Kumala Wongso Resmi Ajukan PK Kasus Kopi Sianida

Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK).

Editor: Vivi Febrianti
Youtube
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu.

Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.

"Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica," kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.

Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Ia menyebutkan, keputusan untuk mengajukan PK ini tidaklah mudah karena Jessica sudah menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Bebas Bersayarat (BB) dari Kementerian Hukum dan HAM.

Otti mengaku harus melakukan diskusi panjang dan berhari-hari meskipun upaya PK sebenarnya telah disiapkan sejak lama.

"Tapi Jessica tetap mengatakan, 'saya tidak, saya tidak melakukan perbuatan itu sehingga sekecil apapun kesempatan yang diberikan oleh undang undang kepada saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu'," ujar Otto.

Sebelumnya, Jessica dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024) setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun 1 bulan lebih.

Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM menyebut Jessica menerima remisi 58 bulan dan 30 hari.

Adapun Jessica Kumala Wongso divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pada awal 2018, Mahkamah Agung (MA) sempat menolak PK yang diajukan Jessica, sehingga vonis hukuman tetap berlaku.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved