Armor Toreador Pindah Kamar, Suami Cut Intan Nabila Kini Jadi Penghuni Lapas Pondok Rajeg Bogor

Armor Toreador tiba di Kantor Kejari Kabupaten Bogor mengenakan baju berwarna biru serta kacamata bening dengan tangan terborgol.

|
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Pelaku KDRT, Armor Toreador saat berada di lobi Kantor Kejaksaan Kabupaten Bogor, Jumat (11/10/2024). (Muamaruddin Irfani) 

Agung Ary Kesuma menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan juga barang bukti. 

Kemudian, sambungnya, Armor Toreador akan dilakukan penahanan selama 20 hari mulai dari 11 Oktober hingga 30 Oktober 2024.

Sementara itu, untuk pasal yang sangkakan yakni Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Armor Toreador juga dipersangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun pidana.

"Minggu depan akan kami limpahkan perkara tersebut ke pengadilan negeri untuk disidangkan. Saat ini (Armor Toreador) kita titipkan ke rutan Pondok Rajeg," pungkasnya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved