Armor Toreador Pindah Kamar, Suami Cut Intan Nabila Kini Jadi Penghuni Lapas Pondok Rajeg Bogor
Armor Toreador tiba di Kantor Kejari Kabupaten Bogor mengenakan baju berwarna biru serta kacamata bening dengan tangan terborgol.
|
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Pelaku KDRT, Armor Toreador saat berada di lobi Kantor Kejaksaan Kabupaten Bogor, Jumat (11/10/2024). (Muamaruddin Irfani)
Agung Ary Kesuma menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan juga barang bukti.
Kemudian, sambungnya, Armor Toreador akan dilakukan penahanan selama 20 hari mulai dari 11 Oktober hingga 30 Oktober 2024.
Sementara itu, untuk pasal yang sangkakan yakni Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Armor Toreador juga dipersangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun pidana.
"Minggu depan akan kami limpahkan perkara tersebut ke pengadilan negeri untuk disidangkan. Saat ini (Armor Toreador) kita titipkan ke rutan Pondok Rajeg," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Aksi Nekat Wanita Niat Akhiri Masalah dari Flyover Cibinong Bogor, Selamat Usai Dibujuk Petugas |
![]() |
---|
UPDATE Kondisi Siswa SMPN 1 Jonggol Bogor yang Diduga Keracunan MBG, 3 Pelajar Sudah Dipulangkan |
![]() |
---|
Profil Desa Sukawangi Bogor, Ada Sejak 1930, Kini Heboh Diklaim Perhutani, 14 Ribu Warga Bingung |
![]() |
---|
Di Balik Hari Tani Nasional Diperingati Setiap Tahun, Petani di Kabupaten Bogor Masih Terbelenggu |
![]() |
---|
Terima Peserta Aksi Peringatan Hari Tani Nasional, Pemkab Bogor Akan Kirim Surat ke Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.