Operasi Zebra Lodaya 2024 Kota Bogor, Pengendara Wajib Terapkan 9 Poin Ini Agar Tak Ditilang

Berikut sembilan hal yang wajib diperhatikan pengendara apabila tak ingin ditilang saat berlangsungnya Operasi Zebra Lodaya 2024.

Editor: Yudistira Wanne
Istimewa
Satlantas Polresta Bogor Kota mencatat ada 244 pelanggaran yang ditemukan dalam Operasi Patuh Lodaya 2024, Rabu (17/7/2024). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Berikut sembilan hal yang wajib diperhatikan pengendara apabila tak ingin ditilang saat berlangsungnya Operasi Zebra Lodaya 2024.

Operasi Zebra Lodaya 2024 di Kota Bogor bakal dilaksanakan  selama 14 hari mulai tanggal 14-27 Oktober 2024.

Operasi itu juga sebagai bentuk ketertiban jelang pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih dan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakilnya untuk periode 2024-2029.

Di mana diketahui pelantikan tersebut dilakukan pada 20 Oktober 2024.

Adapun sembilan poin yang patut diperhatikan pengendara adalah sebagai berikut.

Operasi Zebra Lodaya akan menyasar pengendara yang melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, mengonsumsi miras atau obat terlarang, melebihi batas kecepatan, bekum cukup umur, tidak mengenakan sabuk pengaman (pengendara atau penumpang mobil).

Pihak kepolisian juga akan menyasar pengendara motor yang tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari 1 orang, dan berknalpot yang tidak sesuai spesifikasi (brong).

"Kegiatan ini akan kami laksanakan secara menyeluruh di seluruh wilayah di Kota Bogor. Tidak ada titik-titik tertentu," ujar Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Ardi Wibowo, Minggu (13/10/2024).

Ia menyebut bagi pengendara yang melanggar pihaknya tidak akan melakukan imbauan saja melainkan juga penilangan sesuai dengan jenis pelanggaran dan aturan yang berlaku.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved