Kasus Vina Cirebon

Komnas HAM Blak-blakan Kasus Vina Cirebon, 3 Pelanggaran Ditemukan, Iptu Rudiana Terpojok

Komnas HAM membeberkan pelanggaran proses hukum dalam kasus Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 silam.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Yudistira Wanne
Kolase Tribun Bogor
Komnas HAM Ungkap pelanggaran proses hukum dalam kasus Vina Cirebon. Iptu Rudiana terpojok. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Komnas HAM membeberkan pelanggaran proses hukum dalam kasus Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 silam.

Uli Parulian, anggota Komnas HAM merinci, tiga pelanggaran proses hukum terhadap para terpidana kasus Vina Cirebon meliputi pelanggaran hak atas bantuan hukum, pelanggaran penyiksaan dan ketiga pelanggaran tindakan penangkapan sewenang-wenang.

Yang paling disorot Komnas HAM adalah tak adanya advokat yang mendampingi para terpidana pada saat itu.

"Hak atas bantuan hukum itu abesennya advokat pada saat proses penyelidikan dan penyidikan di Polresta Cirebon," ucapnya dilihat TribunnewsBogor.com dari NTV, Rabu (16/10/2024).

Lebih lanjut, Uli Parulian menepis isu lambannya Komnas HAM untuk turun tangan di kasus Vina Cirebon.

Uli Parulian juga menegaskan, jika selama ini Komnas HAM tak diam.

"Aduan di tahun 2016 lalu itu, sebenarnya Komnas HAM sudah meminta konfirmasi ke Irwasda Polda Jabar," jelasnya

"Pada saat itu Komnas HAM juga telah memberi saran ke Polda Jabar dan Polres Cirebon agar penyelesaiannya memperhatikan hak dari tersangka," sambung Uli.

Memantau 

Sementara itu, Uli Parulian membeberkan jika Komnas HAM memiliki SOP sebelum menyelesaikan suatu kasus.

Khusus kasus Vina Cirebon, Uli Parulian memaparkan, Komnas HAM bergerak sejak Juni 2024.

"Ketika kasus Vina Cirebon menjadi atensi publik bulan Mei 2024, Komnas HAM juga menaruh juga atensi itu," jelasnya.

"Tentu untuk proses pemantauan terkait kasus Vina Cirebon, kami ada prosesnya sesuai dengan SOP di Komnas HAM," sambungnya.

"Sebenernya kami dari Juni 2024 sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, begitu juga terhadap saksi sehingga kami membutuhkan waktu," jelas Uli.

Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengungkap hasil pemeriksaan Propam Polda Jawa Barat di kasus Vina Cirebon tahun 2017.
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengungkap hasil pemeriksaan Propam Polda Jawa Barat di kasus Vina Cirebon tahun 2017. (Kolase TribunBogor)

Iptu Rudiana terpojok

Di sisi lain, Iptu Rudiana kini terpojok usai dituding menyiksa para terpidana kasus Vina Cirebon.

Diketahui, Titin Prialianti, kuasa hukum terpidana Sudirman dan mantan terpidana Saka Tatal, diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Iptu Rudiana terhadap kasus Vina Cirebon.

Titin hadir didampingi tim kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Kedatangan Titin terkait laporan yang dilayangkan kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina terhadap Iptu Rudiana

"Ini laporan penyiksaan, KUHP. Bukan kode etik. Penyiksaan terhadap 8 terpidana," ujar Titin, dikutip dari channel YouTube Titin Prialianti The Real.

Kehadiran Titin di Dittipidum Bareskrim Polri dengan membawa sejumlah dokumen penting terkait dugaan penyiksaan yang dilakukan Iptu Rudiana terhadap para terpidana kasus Vina.

Di mana dokumen tersebut belum sepenuhnya diungkap di sidang peninjauan kembali (PK) terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), beberapa waktu lalu.

"Ada dokumen yang diserahkan dan menguatkan. Dokumen belum sepenuhnya dihadirkan di sidang PK. Karena kalau di sidang PK tergantung pertanyaannya, kalau mengarah kesitu, pasti saya hadirkan," tambah Titin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved