Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Karyawan Supermarket Bogor Terancam Dipenjara 10 Tahun, Ketahuan Lakukan Hal Terlarang di Instagram

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, S mempromosikan lewat akun instagram miliknya yakni @ccacyna_ yang memiliki followers

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Polresta Bogor kota berhasil membongkar kasus judi online. Satu orang selebgram berinisial S (19) berhasil ditangkap, Senin (21/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Selebgram asal Kota Bogor hanya bisa tertunduk setelah ditangkap karena mempromosikan situs judi online.

S (19) mendapat bayaran jutaan rupiah sebagai upah mempromosikan situs judi online.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, S mempromosikan lewat akun instagram miliknya yakni @ccacyna_ yang memiliki followers atau pengikut sebanyak 58,7 ribu.

“Dia mengiklankan situs judi online dengan nama  situs KERANG SELOT,” kata Bismo di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (21/10/2024).

S mempromosikan situs tersebut sejak bulan April 2024 lalu.

Awalnya, ia ditawari mempromosikan situs judi online oleh akun instagram @Homies21_.

Ia dijanjikan upah sebesar 2.150.000 untuk dua kali posting dalam sehari per dua bulan.

“Bentuk promosi yang harus  diiklankan oleh tersangka S tersebut berbentuk snapgram yang nantinya akan ditayangkan di Intagram,” jelasnya.

Meski masih kuliah, sebenarnya S sudah memiliki penghasilan dari bekerja sebagai karyawan supermarket.

“Namun, dia juga bekerja sebagai karyawan salah satu supermarket di Kota Bogor,” tambahnya.

Atas tindakannya, S kini ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

“Terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara,” tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved