Kasus Pencurian Data Ribuan Warga Kota Bogor, Polisi Temukan Kerjasama dengan Perusahaan Provider

Polres Bogor Kota mengungkap penemuan dokumen perjanjian kerjasama atau MoU dalam kasus pencurian data ribuan warga.

Editor: Ardhi Sanjaya
Pixabay
Ilustrasi - Kejahatan low tech yang paling marak terjadi akhir-akhir ini salah satunya adalah kejahatan phising, yakni pencurian data melalui link atau file APK 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polresta Bogor Kota mengungkap penemuan dokumen perjanjian kerjasama atau MoU dalam kasus pencurian data ribuan warga.

Kerjasama tersebut dilakukan antara pelaku pencuri data dengan pihak perusahaan provider.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan tim penyidik dari Polresta Bogor Kota menemukan dokumen setelah memeriksa para saksi beberapa waktu lalu.

"Jadi memang ditemukan ada dokumen MoU antara pihak tersangka dan internal Indosat," tuturnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2024).

Perkara pencurian data ribuan warga Bogor Kota saat ini sudah dilakukan pelimpahan tahap dua berupa 2 tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.

Berdasarkan aturan KUHAP, kini pihak Kejari Bogor Kota memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan, sekaligus mendaftarkan perkara itu ke Pengadilan agar kedua tersangka segera diadili dan dijatuhi hukuman.

"Sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan dan 2 tersangka serta barang bukti juga sudah kami limpahkan ke Kejaksaan," katanya.

Adapun kasus pencurian data Phising Cybercrime Indentity Thenft terungkap di sebuah Ruko di Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengemukakan perusahaan itu mencuri ribuan data KTP warga Bogor untuk mengejar target penjualan sim card.

Terungkapnya pencurian identitas berawal dari penangkapan sebanyak dua pelaku tindakan pencurian penyalahgunaan dari data pribadi milik orang lain tanpa izin.

Belakangan, keduanya diketahui bekerja sebagai kepala cabang dan operator di mana masing-masing berinisial PMR dan L.

"Mereka mengerjakan permintaan dengan target mampu menjual 4.000 simcard," ucap Bismo, Kamis (29/8/2024).

Atas tekanan target tersebut, akhirnya dua pelaku menyalahgunakan 3.000 identitas milik warga Bogor Kota. 

Pelaku inisial PMR bertugas memasukkan SIM card ke dalam ponsel untuk diisi data milik orang lain tanpa izin. Dari perbuatannya, Pelaku mendapat keuntungan Rp 25,6 juta.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polres Bogor Kota Temukan Dokumen Kerjasama Kasus Pencurian Data Ribuan Warga

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved