Wah! 3 Ribu Data Diri Warga Bogor Dicuri, Polisi Sebut Ada Perjanjian Khusus

Sebanyak 3000 identitas warga Kota Bogor dan sekitarnya dicuri pihak tak bertanggung jawab.

|
Editor: Yudistira Wanne
Kompas.com
Ilustrasi data diri e-Ktp yang dicuri 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sebanyak 3000 identitas warga Kota Bogor dan sekitarnya dicuri pihak tak bertanggung jawab.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho menjelaskan, terdapat perjanjian atau MoU antara pelaku pencurian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Bogor, Jawa Barat dengan pihak internal operator telekomunikasi PT IOH.

Kendati demikian, ia tidak membeberkan lebih jauh ihwal poin-poin kesepakatan antara pelaku pencurian data NIK dan PT IOH.

"Jadi memang ditemukan ada dokumen MoU antara pihak tersangka dan internal Indosat," ujarnya kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).

Lebih lanjut, Aji mengatakan penyidik juga telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Bogor atau tahap dua.

Berdasarkan aturan KUHAP, kini pihak Kejari Bogor Kota memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan, sekaligus mendaftarkan perkara itu ke Pengadilan agar kedua tersangka segera diadili dan dijatuhi hukuman.

"Sudah dinyatakan P-21 oleh kejaksaan dan 2 tersangka serta barang bukti juga sudah kami limpahkan ke Kejaksaan," katanya.

Cara mencegah data dicuri

Berikut tips mencegah NIK agar tidak disalahgunakan.

1. Jangan sebar NIK tanpa sensor

Ada kalanya seseorang harus mengunggah Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk keperluan tertentu, seperti melamar pekerjaan dan melengkapi proses administrasi.

Dilansir dari Indonesiabaik.id, selain urusan itu, sebaiknya hindari menyebarkan foto KTP dan KK atau dokumen identitas yang berisikan NIK di media sosial, terlebih tanpa disensor.

Sebab, hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia menggunakan NIK sebagai sumber utama data pribadi.

2. Cek NIK yang terdaftar di kartu SIM

Sejak 2017 Kemenkominfo menerapkan aturan registrasi nomor seluler menggunakan NIK dan KK.

Setiap satu NIK hanya bisa digunakan mendaftar maksimal pada tiga nomor seluler.

Oleh karena itu, terdapat celah di mana NIK bisa dicatut oleh orang lain untuk mengaktifkan nomor perdana dan mungkin saja digunakan untuk aktivitas yang ilegal.

Namun, hal itu bisa dicegah dengan cara mengecek NIK yang terdaftar pada kartu SIM.

3. Hati-hati unduh aplikasi 

Untuk menghindari agar data pribadi, termasuk NIK tidak disalahgunakan, adalah dengan berhati-hati mengunduh aplikasi tertentu di internet.

Apalagi jika aplikasi tersebut menginstruksikan pengguna untuk memberikan data identitas, sebab data rentan dicuri oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

Dikutip dari Kompas.com (3/9/2021), pengamat teknologi informasi Ruby Alamsyah mengatakan, pinjol mencuri data pribadi dengan cara menanaman fitur-fitur semacam spyware pada aplikasi yang dipasang pengguna di perangkatnya.

Fitur mirip spyware itu muncul dalam bentuk permintaan izin akses SMS, WhatsApp, lokasi, dan juga kamera.

Selain dapat dicuri pinjol ilegal, data tersebut bisa saja juga digunakan untuk membuat KTP fiktif.

4. Menambahkan watermark

Meski telah berhati-hati mengunggah dokumen pribadi yang berisi NIK hanya untuk keperluan tertentu dan di sistem yang terpercaya, tetapi tidak menutup kemungkinan data tetap bisa disalahgunakan.

Untuk melindungi data pribadi, masyarakat bisa membubuhkan watermark pada foto KTP.

Dilansir dari Kompas.com (21/7/2024), penambahan watermark ini berfungsi untuk pelacakan awal pihak mana yang menyalahgunakan data.

Berikut beberapa langkah membuat watermark pada foto KTP:

Buka aplikasi edit foto, seperti PicsArt, Canva, atau fitur Instagram story 

Tambahkan teks yang berisi tanggal dan kepentingan foto KTP (Misalnya: SCAN KTP PADA 12-09-2024 UNTUK VERIFIKASI E-WALLET)

Atur ukuran dan posisi teks supaya tidak menutupi informasi penting

Turunkan transparansi atau opacity teks.

Selain menggunakan aplikasi edit foto, pembubuhan watermark pada KTP juga bisa dilakukan secara manual menggunakan sobekan kertas kecil berwarna putih bertuliskan tanggal dan kepentingan foto KTP, dan ditempelkan di pojok kanan bawah.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved