Sidang Armor Toreador

Hadapi Ancaman 10 Tahun Penjara, Armor Toreador Tebar Senyum di Pengadilan Negeri Cibinong Bogor

Ketika turun dari bus berwarna hijau tersebut, Armor Toreador nampak melemparkan senyum kepada awak media yang telah menunggunya sejak tadi.

|
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Pelaku KDRT, Armor Toreador tiba di PN Cibinong, Kabupaten Bogor untuk jalani sidang perdana, Senin (28/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Armor Toreador akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Cibinong atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.

Armor Toreador tiba di Pengadilan Negeri Cibinong sekitar pukul 11.35 WIB, Senin (28/10/2024).

Ia datang bersama terdakwa lainnya menggunakan bus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor..

Armor Toreador keluar dari bus di urutan terakhir, setelah para terdakwa lainnya turun melalui pintu samping bagian belakang bus.

Ia mengenakan baju tahanan Kejari Kabupaten Bogor berwarna merah, celana hitam, serta sendal jepit yang juga berwarna merah.

Dengan tangan terborgol, Armor Toreador pun turun dari kendaraan dengan pengawalan ketat dari petugas.

Ketika turun dari bus berwarna hijau tersebut, Armor Toreador nampak melemparkan senyum kepada awak media yang telah menunggunya sejak tadi.

Sebelumnya diberitakan, Armor Toreador yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila akan menjalani sidang perdana.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma mengatakan, sidang suami dari selebgram Bogor itu akan digelar pekan depan.

"Hari Senin depan tanggal 28 sidangnya,'" ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Rabu (23/10/2024).

Sementara itu, sidang perdana Armor Toreador ini akan dilangsungkan pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Cibinong.

Armor Toreador dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Ia juga dipersangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun pidana.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved