Buntut Penganiayaan Siswa SMP PGRI 11 Kota Bogor, Oknum Guru Dirumahkan, Sanksi Tegas Menyusul
Sanksi tegas rupanya telah diterima oknum guru yang menganiaya siswa SMP PGRI 11 Kota Bogor.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sanksi rupanya telah diterima oknum guru yang menganiaya siswa SMP PGRI 11 Kota Bogor.
Buntut penganiayaan yang dilakukan oknum ru SMP PGRI yang diduga menghajar siswanya sendiri berinisial MLI (14) akhirnya sudah diberikan sanksi oleh pihak sekolah.
Guru berinisial H ini dirumahkan oleh sekolah sudah satu minggu.
“Terhitung dari hari Rabu tanggal 23 Oktober sudah kami nonaktifkan,” kata kepala SMP PGRI Kota Bogor Dede Wahyu saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Rabu (30/10/2024).
Guru berinisial H dinonaktifkan sampai saat ini. Ia pun sudah mengakui perbuatannya.
“Betul sampai saat ini. Dirumahkan sampai masalah ini selesai,” ujarnya.
Sementara itu terpisah, Ketua Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota BogorUsman Tonda mengatakan pihaknya sampai saat ini belum memikirkan sanksi kepada guru yang bersangkutan itu.
Pihaknya harus menerima laporan resminya terlebih dahulu.
“Saya baru tahu tadi kejadiannya. Tapi, kita sudah minta laporan tertulisnya langsung dari pihak sekolah besok,” kata Usman saat dihubungi TribunnewsBogor.com.
Meski begitu, PGRI sendiri siap mengawal kasus ini.
“Kita pun siap melakukan pendampingan. Baik pendampingan mediasi maupun pendampingan hukum,” tambahnya.
Di sisi lain, dari informasi yang diterimanya, H ini memang melakukan tindakan kekerasan kepada siswanya sendiri.
“Kami baru mendengar memang informasinya ada tindakan kekerasan yang dilakukan. Namun, kami belum mendapatkan laporan resminya,” tandasnya.
Upacara Peringatan HUT RI di Lapangan Sempur Kota Bogor, Warga Antusias Saksikan Pengibaran Bendera |
![]() |
---|
Penampilan Berbeda Ketua DPRD Kota Bogor saat Dengarkan Pidato Presiden, Kenakan Syal Palestina |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Bogor Minggu 17 Agustus 2025: Berawan & Panas, Waspadai Hujan Lebat |
![]() |
---|
Ini Daftar 23 SDN di Kota Bogor yang Akan Dimerger, Ada SDN Pengadilan Sampai SDN Bantarjati |
![]() |
---|
23 Sekolah Dasar Negeri di Kota Bogor Bakal Dimerger Menjadi 11, SDN Pengadilan hingga Semeru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.