Buntut Penganiayaan Siswa SMP PGRI 11 Kota Bogor, Oknum Guru Dirumahkan, Sanksi Tegas Menyusul

Sanksi tegas rupanya telah diterima oknum guru yang menganiaya siswa SMP PGRI 11 Kota Bogor.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
Kolase Tribun Bogor
Ilustrasi Oknum guru tempramen bikin bonyok siswa SMP di Kota Bogor. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sanksi rupanya telah diterima oknum guru yang menganiaya siswa SMP PGRI 11 Kota Bogor.

Buntut penganiayaan yang dilakukan oknum ru SMP PGRI yang diduga menghajar siswanya sendiri berinisial MLI (14) akhirnya sudah diberikan sanksi oleh pihak sekolah.

Guru berinisial H ini dirumahkan oleh sekolah sudah satu minggu.

“Terhitung dari hari Rabu tanggal 23 Oktober sudah kami nonaktifkan,” kata kepala SMP PGRI Kota Bogor Dede Wahyu saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Rabu (30/10/2024).

Guru berinisial H dinonaktifkan sampai saat ini. Ia pun sudah mengakui perbuatannya.

“Betul sampai saat ini. Dirumahkan sampai masalah ini selesai,” ujarnya.

Sementara itu terpisah, Ketua Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota BogorUsman Tonda mengatakan pihaknya sampai saat ini belum memikirkan sanksi kepada guru yang bersangkutan itu.

Pihaknya harus menerima laporan resminya terlebih dahulu.

“Saya baru tahu tadi kejadiannya. Tapi, kita sudah minta laporan tertulisnya langsung dari pihak sekolah besok,” kata Usman saat dihubungi TribunnewsBogor.com.

Meski begitu, PGRI sendiri siap mengawal kasus ini.

“Kita pun siap melakukan pendampingan. Baik pendampingan mediasi maupun pendampingan hukum,” tambahnya.

Di sisi lain, dari informasi yang diterimanya, H ini memang melakukan tindakan kekerasan kepada siswanya sendiri.

“Kami baru mendengar memang informasinya ada tindakan kekerasan yang dilakukan. Namun, kami belum mendapatkan laporan resminya,” tandasnya.

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved