Edarkan Sabu-sabu dan Tembakau Sintetis di Kota Bogor, Pengedar Narkotika Dapat Upah Rp 3 juta

Dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan satu orang pengedar tembakau jenis sintetis di Kota Bogor diciduk polisi.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Ardhi Sanjaya
Ist
Dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, dan satu orang pengedar tembakau jenis sintetis di Kota Bogor berhasi diciduk polisi. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan satu orang pengedar tembakau jenis sintetis di Kota Bogor diciduk polisi.

Dua orang pengedar narkota jenis sabu-sabu yang berhasil diciduk ini berinisial S (25) dan SL (32).

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra Mulyana mengatakan, S merupakan warga Sukabumi.

Ia ditangkap pada hari Selasa (29/10/2024) ekitar pukul 04.30 WIB di daerah Ciawi, Kabupaten Bogor.

“Dengan barang bukti seberat 484 gram sabu-sabu,” kata Kompol Eka dalam keterangannya, Senin (4/11/2024).

Sabu-sabu itu didapatkan dari seorang DPO berinisial A.

“S akan mendapatkan uang jasa bila berhasil menjual sabu-sabu itu,” tambahnya.

Untuk tersangka SL yang berhasil diciduk ini merupakan warga Tamansari, Kabupaten Bogor.

Ia ditangkap pada hari Rabu (30/11/2024) tsekitar pukul 20.00 WIB di daerah Cipaku dengan barang bukti seberat 2.06 gram,

“Ia disuplai oleh DPO berinisial YO. Saat ini kami sedang kami lakukan pengejaran,” ujarnya.

Seorang pelaku peracik sekaligus pengedar tembakau sintetis dengan inisial R (46) warga Cipaku, Kota Bogor ditangkap pada hari Rabu (30/11/2024) sekitar pukul 00.30 WIB di daerah Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan.

R ini mengedarkan tembakau sintetis atas suruhan seseorang melalui akun instagram.

“Barang buktinya seberat 97.12 gram dan kami masih melakukan penyelidikan terhadap akun instagram @ganji yang menyuruh pelaku R (46) membuat dan mengedarkan tembakau sintetis dengan janji akan memberikan upah sebesar Rp 3 juta,” ungkapnya.

Eka pun menegaskan, pihaknya akan terus mengungkap peredaran narkotika di Kota Bogor.

Ia juga mengimbau kepada warga, agar segera melaporkan kepada polisi jika menemukan kasus narkotika.

“Para tersangka akan kami terapkan dengan pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1), pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) Jo pasal 113 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika,“ tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved