Jelang FIFA Matchday, Proses Naturalisasi Kevin Diks Menjadi WNI Dikebut

Rencananya, pemain FC Copenhagen itu akan mengambil sumpah WNI di Denmark.

Editor: Damanhuri
Instagram/@kevindiks2
Kevin Diks, digadang akan bergabung dengan Timnas Indonesia 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pemain keturunan Indonesia, Kevin Diks, dijadwalkan mengambil sumpah dan janji setia Warga Negara Indonesia ( WNI ) pekan ini.

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengonfirmasi jika Kevin Diks akan mengambil sumpah, Kamis (7/11/2024).

Rencananya, pemain FC Copenhagen itu akan mengambil sumpah WNI di Denmark.

"Ya rencana diambil oleh Kementerian Hukum, rencana di Denmark," kata Menpora Dito Ariotedjo kepada awak media usai rapat dengan DPR RI, Senin (4/11/2024).

"Pastinya kan kami nunggu proses yang dilakukan di DPR selesai, baru setelah itu akan kita kejar untuk pelantikannya," imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi, menyebut jika proses sumpah WNI akan dilakukan di Denmark karena menyesuaikan keberadaan Kevin Diks, yang membela klub asal Denmark itu.

Jadwal Kevin Diks bersama FC Copenhagen, pun saat ini sedang padat sehingga tak memungkinkan untuk sang pemain datang ke Indonesia.

Selain berlaga di Liga Denmark, FC Copenhagen pun saat dijadwalkan menghadapi Istanbul Basaksehir, di Liga Konferensi UEFA, Jumat (8/11/2024).

"Bahkan, hari ini malah akan main  si Kevin Diks, dia lagi main hari ini, belum bisa untuk dia harus secepatnya datang ke sini, kita ngejar waktu," terang Yunus.

Sebagai catatan, proses naturalisasi Kevin Diks saat ini telah mencapai DPR RI.

Selain Kevin Diks, dua pemain keturunan untuk Timnas Wanita, Noa Leatomu dan Estella Loupatty, juga sedang melakukan proses perpindahan warga negara.

Proses naturalisasi ketiga pemain di atas pun sudah disetujui oleh Komisi X dan XIII DPR RI.

Selanjutnya, mereka hanya menunggu persetujuan dari DPR RI dalam rapat paripurna, yang direncanakan berlangsung, Selasa (5/11/2024).

Setelah merampungkan proses di DPR RI, berkas naturalisasi mereka dilanjutkan ke Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara untuk dibuat keputusan presiden (Keppres).

Keppres tersebut diperlukan untuk menjalani proses pengambilan sumpah menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved