Edarkan Narkoba di Kota Bogor, Remaja 18 Tahun Diciduk Polisi, Tembakau Sintetis Jadi Barang Bukti

Syazril Juwanda remaja 18 tahun ditangkap polisi usai sering mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis di Kota Bogor.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
Dokumentasi Polresta Bogor Kota
Syazril Juwanda remaja 18 tahun ditangkap polisi usai sering mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis di Kota Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Syazril Juwanda remaja 18 tahun ditangkap polisi usai sering mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis di Kota Bogor.

Ia ditangkap di Kampung Kebon Kaum, Desa Bojong, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada Jumat (1/11/2024) lalu.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra Mulyana mengatakan, Syazril ditangkap usai dicurigai warga.

“Penangkapan bermula saat kami menerima laporan bahwa ada laki-laki (Syazril)sering mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota,” kata Kompol Eka dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).

Eka melanjutkan, timnya saat itu langsung melakukan penyelidikan.

Syazril pun akhirnya ditangkap di Kampung Bojong Kaum dengan sejumlah barang buktinya yakni narkotika jenis tembakau sintetis.

“Barang bukti yang berhasil disita berupa dua bungkus kertas putih berisi sintetis seberat 1,13 gram. Bungkusan itu dimasukkan kedalam bungkus rokok,” jelasnya.

Ia pun langsung dibawa ke Mako Polresta Bogor Kota saat itu.

“Ia pun mengakui bahwa narkotika jenis sintetis tersebut untuk diedarkan,” tegasnya.

Syazril pun dikenai pasal  Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika  jo permenkes Ri No 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved