Agus Gigit Jari Cuma Dapat Uang Donasi Rp 12 Juta, Donatur Sepakat Diberikan ke yang Membutuhkan

Gandeng banyak pengacara untuk penjarakan Pratiwi Noviyanthi, Agus Salim gigit jari cuma dapat Rp 12 juta dari uang donasi.

|
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
KOlase
Gandeng banyak pengacara untuk penjarakan Pratiwi Noviyanthi, Agus Salim gigit jari cuma dapat Rp 12 juta dari uang donasi. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM — Korban penyiraman air keras, Agus Salim kini hanya bisa gigit jari setelah batal mediasi dengan Pratiwi Noviyanthi.

Pasalnya Agus hanya akan mendapat uang sisa donasi Rp 12 jutaan saja.

Hal itu karena para donatur lebih memilih uangnya didonasikan ke pihak lain dan dikembalikan ke pengirim.

Padahal Pratiwi Noviyanthi sudah mengundang Agus untuk mediasi pada Jumat (16/11/2024).

Namun Agus Salim dan pengacaranya, Farhat Abbas justru tak datang.

Mereka beralasan Agus tak bisa hadir karena memenuhi panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya atas laporannya terjadap teh Novi.

Lebih memilih tetap melanjutkan laporannya terjadap Pratiwi Noviyanthi, Agus pun kini hanya bisa gigit jari.

Pada mediasi itu, pihak Teh Novi menawarkan solusi terkait uang donasi.

Solusinya yakni uang yang ada di Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan dipegang oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh Agus dan Novi.

Kemudian sisa donasi Rp 1,3 M akan dipindahkan dari rekening yayasan ke rekening baru yang bisa dikontrol baik oleh Agus maupun pihak yayasan.

Nantinya, uang itu akan diprioritaskan untuk biaya pengobatan mata Agus Salim.

Jika setelah pengobatan masih ada sisa uang donasi, maka uang itu bisa digunakan Agus untuk penunjang kebutuhan hidupnya.

Segala rincian pembiayaan pengobatan Agus akan dilakukan secara transparan kepada para donatur.

“Pihak ketiga dan pihak yayasan tidak diperkenankan memungut sepeser pun dari uang donasi itu, sepenuhnya untuk pengobatan Agus,” kata pengacara Pratiwi Noviyanthi, Brian Praneda.

Juru bicara Agus Salim, Mustofa mengaku akan membicarakan usulan itu terlebih dahulu dengan Agus dan tim kuasa hukumnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved