Edarkan Sabu-Sabu Sistem Tempel, Warga Ciampea Ditangkap Polisi di Kota Bogor

Eka melanjutkan, sabu-sabu yang akan disimpannya ini sudah dimasukan kedalam bungkusan plastik kecil.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
Dokumentasi Pokja Polresta
Barang bukti sabu yang diamankan polisi di Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR SELATAN - Suhendar (34) warga asal Ciampea, Kabupaten Bogor, ditangkap polisi Kota Bogor di Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, usai menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa (12/11/2024) lalu.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melihat gerak-gerik mencurigakan Suhendar.

Saat ditangkap, Suhendar akan menyimpan sabu-sabu  di kawasan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, sabu-sabu di trotoar jalan yang nantinya akan diambil oleh calon pembelinya.

“Dia (Suhendar) menggunakan sistem tempel untuk menjual sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra Mulyana dalam keterangannya, Minggu (17/11/2024).

Eka melanjutkan, sabu-sabu yang akan disimpannya ini sudah dimasukan kedalam bungkusan plastik kecil.

“Dengan berat total keseluruhan sabu tersebut seberat 1,5 gram,” tambah Eka.

Suhendar pun mengakui sabu-sabu itu didapatkan dari orang lain berinisial E.

Suhendar diberi upah ketika berhasil menjual sabu-sabu.

“Dari introgasi yang dilakukan tersangka merupakan orang suruhan,” ungkapnya.

Suhendar ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Ia juga dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1)  Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved