Polisi Tebak Polisi
Gaji AKP Dadang Iskandar yang Tembak Kasat Reskrim di Solok, Kekayaannya Hampir Setengah Miliar
Punya harta kekayaan setengah miliar, segini gaji AKP Dadang Iskandar pelaku kasus polisi tembak polisi di Solok.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Gaji AKP Dadang Iskandar, pelaku kasus polisi tembak polisi di Solok, Sumatera Barat jadi sorotan.
Perwira polisi yang menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan, Sumatera Barat itu menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar.
Kasus polisi tembak polisi itu terjadi di parkiran Mapolres Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024) pukul 00.43 WIB.
AKP Dadang Iskandar menembak kepala AKP Ryanto Ulil Anshar sebanyak dua kali dari jarak dekat.
Usai menembak rekannya, Kabag Ops itu kemudian pergi dan menyerahkan diri ke Polda Sumbar.
AKP Dadang diduga menembak AKP Ryanto karena permasalahan terkait galian C.
Beredar isu jika AKP Dadang tak terima Kasat Reskrim itu menangkap pelaku galian C.
Isu pun berkembang dengan dugaan AKP Dadang merupakan beking pelaku galian ilegal.
Pada laman laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) di website resmi KPK, AKP Dadang Iskandar memiliki harta kekayaan sekitar Rp 450 juta.
Berpangkat AKP, berapakah gaji Dadang Iskandar? Berikut uraiannya.
Berdasarkan peraturan pemerintah, gaji polisi berpangkat AKP mulai dari Rp Rp 3.141.900 untuk terendahnya.
Sementara gaji tertinggi polisi pangkat AKP yakni Rp 5.163.100.
Tak hanya gaji, AKP Dadang Iskandar juga medapat tunjangan kinerja.
Untuk polisi pangkat AKP, tunjangan yang didapat setiap bulannya yakni sekitar Rp 3.781.000.
Itu artinya, AKP Dadang Iskandar setiap bulannya mendapat gaji dan tunjangan sekitar Rp 9 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.