Polisi Tembak Polisi

Penampilan AKP Dadang Usai Jadi Tersangka Polisi Tembak Polisi, Benda di Leher Jadi Sorotan

Penampilannya usai menjadi tersangka menjadi sorotan, pasalnya ada benda yang sebelumnya tak terlihat di leher AKP Dadang.

|
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
kolase
Ada yang berbeda dari tampilan AKP Dadang usai menjadi tersangka kasus polisi tembak polisi yang menewaskan AKP Ulil Ryanto Anshar. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pelaku polisi tembak polisi, Kabag Ops Polres Solok Selatan Sumatera Barat, AKP Dadang Iskandar resmi menjadi tersangka, Jumat (22/11/2024).

Ia dijerat pasal berlapis usai menembak rekannya sendiri, Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshar, hingga meninggal.

Penyidik menjerat AKP Dadang dengan pasal berlapis mulai dari pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, kemudian subsider 338 dan subsider 351.

Tak hanya itu, AKP Dadang terancam hukuman maksimal pemberhentian dengan tidak hormat.

Penampilannya usai menjadi tersangka menjadi sorotan, pasalnya ada benda yang sebelumnya tak terlihat di leher AKP Dadang.

Dalam konferensi pers di Mapolda Sumatera Barat, AKP Dadang digiring oleh anggota Propam Polda Sumbar untuk ditampilkan ke publik.

Ada yang berbeda dari tampilan AKP Dadang. Saat digiring, tangannya nampak sudah diborgol.

Sebelumnya, AKP Dadang tidak diborgol saat pemeriksaan usai membunuh AKP Ulil.

Bahkan ia masih sempat merokok saat berada di Polda Sumbar.

Pada penampilan barunya, ia juga sudah terlihat mengenakan baju tahanan berwarna biru.

Rambutnya dicukur sehingga terlihat lebih plontos dari sebelumnya.

AKP Dadang juga terlihat memakai kalung kayu ulin yang dipasang di lehernya.

Kondisi AKP Dadang

AKP Dadang saat ini dalam kondisi sehat dan baik-baik saja.

Baca juga: Terungkap Hubungan AKP Dadang Iskandar dengan Pelaku Galian Ilegal, Minta Tolong Ini ke AKP Ulil

Ia juga tak memiliki gangguan mental seperti yang diberitakan sebelumnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved