Polisi Tangkap Pria 45 Tahun di Kota Bogor, Racik dan Edarkan Sendiri Tembakau Sintetis

Polisi berhasil menangkap pria berinisial R (45) di kawasan Raden Kosasih, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Ko

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat di Mako Polresta Bogor Kota. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Polisi berhasil menangkap pria berinisial R (45) di kawasan Raden Kosasih, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

R ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka narkotika karena mengedarkan barang haram jenis tembakau sintetis.

Tidak hanya mengedarkan, R juga ternyata meracik sendiri tembakau sintetis itu.

Ia mendapat pengetahuan untuk meracik tembakau sintetis dari media sosial instagram.

“Proses peracikan cairan tembakau sintetis tersebut di arahkan oleh akun sosial media GANJI tersebut melalui aplikasi instgram DM atau CALL instagram,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam keterangannya, Sabtu (23/11/2024).

Bismo melanjutkan, di akun instagram yang sama, R membeli bahan-bahan membuat tembakau sintetisnya.

“Ia beli dengan harga Rp 2 juta rupiah,” tambah Bismo.

Meski begitu, R berhasil ditangkap oleh polisi.

Dari tangan R, 10 gram tembakau sintetis berhasil disita.

Tidak hanya itu, beberapa jarum suntik yang digunakan untuk membuat tembakau sintetis ikut disita.

“Ada juga dua bungkus  plastik klip besar narkotika jenis tembakau sintetis yang di simpan di dalam nampan yang sedang di jemur,” ungkapnya.

Bismo menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di Kota Bogor.

“Kami akan terus melaksakanakan pemberantasan. Karena kegiatan ini berperan dan berkontribusi juga dalam mengatasi kerawanan kamtibmas,” tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved